NTTHits.com, Kupang — Pagi itu, halaman depan Pengadilan Negeri Kelas I Kupang dipenuhi warna putih. Ratusan orang berdiri rapi, sebagian membawa poster bertuliskan “Anak Bukan Alat Hiburan Orang Dewasa”, “Keadilan untuk Korban, Bukan Pembenaran untuk Pelaku”, dan “Hukum Harus Berpihak pada Korban.” Mereka datang bukan untuk menciptakan gaduh, melainkan membawa suara nurani: menuntut keadilan bagi tiga anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman.
Aksi yang digelar Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi pada Kelompok Minoritas dan Rentan (SAKSIMINOR) itu berlangsung damai, teratur, dan menyentuh hati. Tak ada orasi penuh amarah; yang ada adalah seruan keadilan yang dibungkus dengan kesadaran moral bahwa diam terhadap kejahatan adalah kejahatan berikutnya.
“Kami hadir untuk memastikan suara korban tidak tenggelam dalam kekuasaan. Pengadilan harus menjadi tempat lahirnya keadilan sejati, bukan pembenaran bagi pelaku,” tegas salah satu perwakilan SAKSIMINOR saat membacakan pernyataan sikap.
Baca Juga: Romo Leo Mali Serahkan Amicus Curiae untuk Kasus Eks Kapolres Ngada: Suara Moral Melawan Impunitas dan Banalitas Kejahatan Seksual Anak
Solidaritas Lintas Organisasi, Satu Suara untuk Keadilan
SAKSIMINOR bukan organisasi tunggal. Ia merupakan jaringan luas dari lebih dari 30 lembaga dan komunitas yang bergerak di isu kemanusiaan, HAM, perempuan, dan anak. Di dalamnya tergabung LBH APIK NTT, PIAR NTT, LPA NTT, AJI Kota Kupang, PKBI, Rumah Perempuan, GMKI, PMKRI, HMI, PWI NTT, hingga Jemaah Ahmadiyah Cabang NTT.
Kehadiran lintas kelompok ini menunjukkan bahwa isu kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya urusan hukum, tapi soal moral, keadilan sosial, dan masa depan bangsa.
Seorang peserta aksi dari lembaga perlindungan anak menyampaikan dengan lantang,
“Ketika pelaku adalah penegak hukum, maka luka korban menjadi dua kali lipat — luka karena kekerasan, dan luka karena pengkhianatan terhadap keadilan.”
Baca Juga: Minta Penuntutan Eks Kapolres Ngada Ditunda, Saksi Minor Akan Gelar Aksi di PN Kupang
Tuntutan yang Tegas: Hukum Maksimal untuk Pelaku
Tema aksi kali ini jelas: “Hukum Maksimal Eks Kapolres Ngada Pelaku Kejahatan Seksual terhadap 3 Anak di Kota Kupang, NTT.”
Para peserta menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa Fajar Lukman, sekaligus menjamin hak pemulihan bagi para korban dan keluarganya.
Tuntutan ini diperkuat dengan dokumen amicus curiae (sahabat peradilan) yang telah diserahkan SAKSIMINOR ke pihak pengadilan — sebuah langkah hukum yang menunjukkan bahwa masyarakat sipil ikut mengawal proses peradilan secara konstitusional.
Dalam pernyataan tertulisnya, SAKSIMINOR menegaskan sepuluh poin moral dan yuridis, antara lain:
- Anak bukan alat hiburan orang dewasa.
- Hukum tidak boleh menjadi pelindung pelaku.
- Anak yang dieksploitasi bukan pelacur, tetapi korban.
- Persetujuan anak adalah dalih iblis, bukan dalil hukum.
- Pemulihan korban adalah keadilan, bukan amal.
Pesan ini bukan hanya ditujukan kepada majelis hakim, tapi juga kepada seluruh masyarakat: bahwa keadilan bagi anak korban kekerasan seksual adalah ukuran moral bangsa.
Baca Juga: Saksi Ahli Pidana Dedi Manafe Dituntut Segera Cabut Keterangan Dalam Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada. APP NTT : Keterangan Menyesatkan
Aksi Damai yang Bermartabat
Aksi damai yang dimulai sejak pukul 07.00 pagi ini berlangsung tertib dan bermartabat. Peserta mengenakan pakaian putih — simbol ketulusan dan kebenaran. Mereka berkumpul di halaman parkir depan toko elektronik di perempatan Palapa, lalu melakukan long march menuju Pengadilan Negeri Kelas I Kupang.
Setibanya di pengadilan, peserta aksi diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Kupang, yang membuka ruang dialog dan mendengarkan seluruh aspirasi yang disampaikan perwakilan SAKSIMINOR.