NTTHits.com, Kupang – Menjelang agenda pembacaan tuntutan terhadap mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman, dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak, kelompok Saksi Minor bersama elemen mahasiswa dan masyarakat NTT berencana menggelar aksi solidaritas pada Senin (22/9/2025).
Aksi akan dilakukan serentak pukul 08.00 Wita di dua titik, yakni Kantor Kejaksaan Tinggi NTT dan Pengadilan Negeri Kupang. Selain aksi jalanan, Saksi Minor juga akan membacakan petisi online yang sudah ditandatangani 329 orang, sebagai bentuk desakan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal bagi terdakwa.
Direktur LBH APIK NTT, Ansi Danaris Rihi Dara, yang juga bagian dari Saksi Minor, menegaskan bahwa perkara ini bukan tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa karena menyasar anak-anak, kelompok paling rentan.
“Eks Kapolres Ngada adalah aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi, tetapi justru menjadi predator. Karena itu, kami menuntut hukuman maksimal sesuai undang-undang,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Saksi Minor menyoroti potensi ketidakadilan jika pembacaan tuntutan dilakukan terlalu dini tanpa menghadirkan saksi ahli tandingan dari bidang perlindungan anak dan psikologi forensik.
Menurut mereka, penundaan pembacaan tuntutan justru bagian dari prinsip due process of law yang memperkuat legitimasi putusan pengadilan.
Baca Juga: Sidang Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak untuk Eks Kapolres Ngada Ditunda, Digelar Tertutup Pekan Depan
Ada lima poin seruan utama yang disampaikan Saksi Minor, yaitu:
- Menunda pembacaan tuntutan hingga saksi ahli tandingan dihadirkan.
- Menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku dengan mempertimbangkan statusnya sebagai aparat.
- Menghentikan praktik impunitas terhadap aparat yang melakukan kejahatan seksual.
- Menjamin pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk dukungan psikologis, sosial, dan pendidikan.
- Mengajak masyarakat terus mengawal proses hukum kasus ini.
Koordinator Saksi Minor, Veronika Ata, menambahkan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk tiga korban di Kupang, tetapi juga untuk memastikan NTT dan Indonesia menjadi ruang aman bagi anak-anak.
“Tidak boleh ada tempat bagi predator seksual anak, apalagi dari kalangan aparat,” ujarnya.
Baca Juga: Hakim PN Kupang Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada dalam Kasus Kekerasan Seksual
Sementara itu, Ridho Herewila dari IMOF NTT menyebut, petisi online yang sudah digagas akan terus dibuka agar lebih banyak masyarakat mendukung tuntutan hukuman maksimal. “Kami berharap media juga ikut menyuarakan agar petisi ini semakin luas dan kuat,” katanya.
Saksi Minor bersama jaringan masyarakat sipil menegaskan akan terus berdiri bersama korban hingga putusan dijatuhkan. Mereka menekankan bahwa kasus ini adalah ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berpihak pada anak dan kelompok rentan.***