Romo Leo Mali Serahkan Amicus Curiae untuk Kasus Eks Kapolres Ngada: Suara Moral Melawan Impunitas dan Banalitas Kejahatan Seksual Anak

photo author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 19:44 WIB
Romo Leo Mali Serahkan Amicus Curiae untuk Kasus Eks Kapolres Ngada: Suara Moral Melawan Impunitas dan Banalitas Kejahatan Seksual Anak. (Istimewa)
Romo Leo Mali Serahkan Amicus Curiae untuk Kasus Eks Kapolres Ngada: Suara Moral Melawan Impunitas dan Banalitas Kejahatan Seksual Anak. (Istimewa)

NTTHits com, Kupang — Rohaniwan dan akademisi filsafat asal Nusa Tenggara Timur, Rm. Dr. Leonardus Mali, Pr., L.Ph., atau yang akrab disapa Romo Leo Mali, menyerahkan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (6/10) sekitar pukul 10.00 Wita.

Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Ketua PN Kupang, Ferry Haryanto, S.H., M.H., sebagai bentuk dukungan moral, etis, dan filosofis terhadap proses persidangan kasus pidana Nomor 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg, yang mendakwa mantan Kapolres Ngada AKBP (non-aktif) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tiga Seruan Moral dalam Amicus Curiae

Dalam dokumen setebal beberapa halaman itu, Romo Leo menekankan tiga pesan utama bagi majelis hakim dan publik:

  1. Mencegah Impunitas – Tidak boleh ada pejabat yang kebal hukum. Kejahatan, terlebih yang dilakukan aparat penegak hukum, harus dihukum setimpal.
  2. Menolak Banalitas Kejahatan – Kekerasan seksual terhadap anak bukanlah kejahatan biasa, melainkan ancaman terhadap kemanusiaan dan moral publik.
  3. Memulihkan Kepercayaan Publik – Putusan yang adil dan berpihak pada korban menjadi momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap lembaga peradilan.

Baca Juga: Minta Penuntutan Eks Kapolres Ngada Ditunda, Saksi Minor Akan Gelar Aksi di PN Kupang

Fondasi Filosofis: Keadilan untuk yang Lemah

Romo Leo mengutip pandangan Thomas Aquinaslex iniusta est non lex (hukum yang tidak adil bukanlah hukum) — sebagai dasar bahwa hukum wajib berpihak pada keadilan dan melindungi yang rentan.

Ia juga mengingatkan prinsip Immanuel Kant tentang martabat manusia, yang menolak memperlakukan manusia sebagai alat untuk tujuan tertentu. Dalam konteks ini, ia mengecam keras upaya reviktimisasi korban anak dalam persidangan, terutama ketika pleidoi kuasa hukum dan keterangan ahli pelaku mencoba melabeli korban sebagai “pelacur anak.”

Menurut Romo Leo, tindakan semacam itu melanggar moralitas dasar dan menghina kemanusiaan.

Melawan ‘Banalitas Kejahatan’

Mengutip teori Hannah Arendt, Romo Leo menegaskan bahwa pembiaran terhadap pelaku kekerasan seksual atau pemberian hukuman ringan akan melahirkan “banalitas kejahatan” — kondisi ketika masyarakat mulai menganggap kejahatan serius sebagai sesuatu yang lumrah.

“Jika hukum gagal menegakkan keadilan, kita sedang menormalisasi kekejaman,” tulisnya dalam dokumen tersebut.

Baca Juga: Saksi Ahli Pidana Dedi Manafe Dituntut Segera Cabut Keterangan Dalam Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada. APP NTT : Keterangan Menyesatkan

Seruan Hukum dan Kritik Tajam

Secara hukum, Amicus Curiae itu meminta majelis hakim agar menggunakan seluruh perangkat hukum nasional secara maksimal, termasuk:

  • Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 tentang hak anak atas perlindungan dari kekerasan;
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menekankan perspektif korban;
  • serta Undang-Undang Perlindungan Anak yang menempatkan anak sebagai subjek hukum dengan hak istimewa.

Romo Leo juga mengkritik fragmentasi penuntutan dalam perkara ini yang tidak menjerat pelaku dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Pornografi, padahal ada indikasi kuat eksploitasi dan penyebaran konten pornografi anak ke dark web.

Baca Juga: Sidang Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak untuk Eks Kapolres Ngada Ditunda, Digelar Tertutup Pekan Depan

Harapan untuk Putusan yang Bermartabat

Romo Leo menutup pandangannya dengan harapan agar majelis hakim berani menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural.

“Putusan ini akan menjadi ukuran moral apakah kita benar-benar berdiri di pihak korban, atau memilih diam di hadapan impunitas,” tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X