NTTHits.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto tak butuh waktu lama untuk menunjukkan ketegasannya. Baru hampir empat bulan menjabat, ia sudah mencabut dua kebijakan kontroversial yang sempat membuat gaduh masyarakat: larangan pengecer menjual elpiji 3 kg dan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Keputusan ini menunjukkan bahwa Prabowo tidak ragu untuk membatalkan kebijakan yang dinilai memberatkan rakyat.
Baca Juga: Prabowo Soal Isu Reshuffle: Yang Tidak Mau Bekerja untuk Rakyat, Saya Singkirkan!
1. Pengecer Elpiji 3 Kg Kembali Berjualan
Polemik elpiji 3 kg bermula ketika pemerintah melarang pengecer menjual gas subsidi mulai 1 Februari 2025. Hanya pangkalan resmi yang diperbolehkan menjualnya. Namun, kebijakan ini langsung menuai protes besar-besaran karena menyebabkan kelangkaan elpiji dan antrean panjang di berbagai daerah.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Prabowo langsung memanggil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke Istana. Bahkan, ia disebut dua kali menelepon langsung sang menteri untuk membahas kekacauan ini.
Tak lama berselang, Prabowo resmi mencabut larangan pengecer dan menginstruksikan agar mereka bisa kembali berjualan seperti biasa. Meski begitu, dalam jangka panjang, pengecer akan dikonversi menjadi subpangkalan resmi.
"Presiden telah mengarahkan Kementerian ESDM agar pengecer kembali diaktifkan dan dapat berjualan seperti sebelumnya. Nantinya, mereka akan dijadikan sub dari pangkalan resmi," ujar Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Selasa, 4 Februari 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Peringatan Tegas, Menteri Dablek Siap-Siap Ditindak!
2. Kenaikan PPN 12 Persen Gagal Terjadi
Tak hanya masalah elpiji, kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen juga batal diterapkan setelah memicu gelombang protes keras.
Awalnya, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN direncanakan naik bertahap. Namun, masalah muncul ketika pemerintah memasukkan beras premium dan beberapa kebutuhan pokok ke dalam kategori barang yang dikenai pajak lebih tinggi.
Akibatnya, masyarakat bereaksi keras. Media sosial dibanjiri kritik, bahkan aksi turun ke jalan pun terjadi.
Menyadari keresahan publik, Prabowo langsung menggelar rapat darurat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan pejabat terkait pada malam 31 Desember 2024. Keputusannya? Kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah, sementara kebutuhan pokok tetap bebas pajak.
"Setelah koordinasi dengan DPR RI, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah," tegas Prabowo.
Baca Juga: 100 Hari Kabinet Merah Putih: Prabowo Tegas Berantas Korupsi, Siap Lawan Perlawanan!
Tegas & Cepat Bertindak
Dua pembatalan kebijakan dalam waktu singkat membuktikan bahwa Prabowo tidak segan membatalkan keputusan yang menyusahkan rakyat. Ia lebih memilih mendengarkan suara masyarakat daripada memaksakan kebijakan yang tidak tepat sasaran.