NTTHits.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), kembali mencuri perhatian publik. Dalam kunjungan kerjanya di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (3/2/2025), Zulhas secara spontan menyerahkan gaji pokoknya untuk membantu siswa kurang mampu.
Momen ini terjadi saat Zulhas menghadiri program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 2 Rogojampi. Ia memberikan bantuan tunai kepada dua siswa, Sapian dan Nadita, masing-masing Rp10 juta.
"Menteri itu gajinya pokoknya Rp19 juta. Saya bulan Januari nanti terima gaji," ucap Zulhas dalam unggahan di Instagram pribadinya, @zul.hasan. "Ini Rp10 juta (untuk Sapian) dan Rp10 juta (untuk Nadita). Pak guru nanti dihitungin, bagi dua," tambahnya.
Tak hanya itu, Ketua Umum PAN ini juga menyerahkan bantuan Rp1 juta untuk masing-masing dari 30 siswa SMAN 1 Rogojampi yang telah kehilangan salah satu atau kedua orang tua. Bantuan ini diharapkan meringankan beban pendidikan mereka.
Janji Prabowo: Gaji Pejabat Akan Naik?
Aksi Zulhas ini seakan mengingatkan kembali pada janji Presiden terpilih Prabowo Subianto terkait kenaikan gaji pejabat negara.
Saat berkampanye di Pilpres 2024, Prabowo pernah menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi yang sistemik dan realistis. Salah satu langkah yang ia gagas adalah meningkatkan kesejahteraan pejabat negara, termasuk menteri, hakim, dan aparat hukum lainnya.
"Kualitas hidup mereka harus dijamin dan diperbaiki," ujar Prabowo dalam acara Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) yang digelar KPK, Januari 2024 lalu.
Ia mencontohkan sistem di negara maju seperti Amerika dan Inggris, di mana hakim dan pejabat tinggi negara memiliki gaji besar sehingga mereka tidak tergoda untuk melakukan korupsi.
Baca Juga: Geger! Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Dicopot Gara-Gara 44 Kasus Pemerasan WN China
"Hakim-hakim itu dijamin penghasilannya begitu besar sehingga tidak ada insentif untuk korupsi sama sekali. Ini pendekatan sistemik dan realistis," tegasnya.
Lantas, berapa sebenarnya gaji menteri RI saat ini?
Gaji Menteri RI: Benarkah Perlu Dinaikkan?
Saat ini, pendapatan seorang menteri di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.