Komisi I DPRD Minta Pemkot Kupang Anulir Pemberhentian 904 PTT, Outsourcing Bukan Solusi Saat Ini

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Sabtu, 18 Februari 2023 | 19:30 WIB
Ketua Komisi III, Yuven Tukung
Ketua Komisi III, Yuven Tukung

NTTHits.com, Kupang - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Yuven Tukung, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) segera menganulir pemberhentian 904 Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Dalam konsep menerjemahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018, outsourcing menjadi perintah dan skema baru yang akan diterapkan kedepan, tapi bukan saat ini, dan berkaitan dengan 904 PTT,  DPRD kota Kupang belum menyatakan setuju untuk menerapkan skema outsourcing, karena perubahan ditengah jalan saat produk Peraturan Daerah (Perda) sudah ditetapkan.

Baca Juga: 904 PTT Kota Kupang yang Diberhentikan Bakal Jadi Tenaga Outsourcing

"Pemkot harus anulir pemberhentian PTT, outsourcing menjadi perintah dan skema baru yang akan diterapkan kedepan, tapi bukan saat ini, perubahan skema yang dilakukan pemkot Kupang, justru kami ragukan skema itu, jangan jangan nasib 904 PTT tidak pasti," kata Yuven. 

DPRD menolak perubahan skema outsourcing karena terkait nomenklatur, menurut dia, DPRD tidak pernah mengalokasikan anggaran PTT dalam pos Perusahaan Daerah Sasando.

"Saya minta pemerintah lebih hati hati karena terkait nomenklatur, perubahan skema PTT menjadi outsourcing butuh diskusi panjang, pembahasan yang detail dan mekanisme pembahasan yang sesuai dengan amanat uu,"tambah Yuven.

Baca Juga: Pemkot Kupang Ceroboh Hentikan Ratusan PTT, DPRD PP Itu Tahun 2018, Kenapa Masih Rekrut Juga ?

Kisruh nasib 904 PTT yang diberhentikan akibat dari pemerintah tidak arif dan bijaksana mencermati PP nomor 49 tahun 2018, karena amanat PP tersebut undangkan tanggal 28 November 2018 dan diberlakukan lima tahun setelah diundangkan, sehingga batas akhirnya di tanggal 28 November 2023, seharusnya seluruh PTT tetap bekerja dan dipertahankan hingga batas yang di tentukan tersebut, bukan di berhentikan di tengah tahun berjalan.

"PP 49 ini tidak bicara secara spesifik bahwa yang di berhentikan PTT dari 2019 keatas, kenapa tidak seluruh 2.514  PTT, yang semuanya nomenklatur PTT, pemerintah harus tetap konsisten apa yang jadi pedoman APBD tahun 2023, PTT jangan diutak atik,"tandas Yuven.

Baca Juga: Nasib Ratusan PTT Tak Jelas, BKPPD Kupang : Tunggu Persetujuan Menpan

Jika pemerintah tegas dan taat asas dalam mekanisme penganggaran, saat proses penganggaran, mengapa masih dialokasikan anggaran gaji PTT,  yang kemudian sudah diputuskan dan final dalam produk Perda yang diberlakukan pada tahun anggaran 2023, Namun di tengah tahun anggaran berjalan memutuskan untuk memberhentikan dan mengubah skema ke outsourcing.

"Kami dari komisi I juga tidak tinggal diam, kita sudah ke MenpanRB dan hasilnya kembali pada pemerintah daerah, pemkot juga seharusnya beredoman dan merujuk sikap ke pemprov, yang mana Gubernur minta secara tegas, mengatakan provinsi masih butuh PTT, kenapa kota kupang tidak berlaku ?,"tutup Yuven.

Baca Juga: Inspektorat Siap Berhentikan PTT Terindikasi Politik Praktis di Kupang

Sebelumnya, pemkot Kupang mengajukan solusi pemberhentian 904 tenaga PTT dengan pola outsourcing atau sistem perekrutmen direkrut oleh perusahaan daerah bukan oleh pemkot Kupang yang membutuhkan jasanya secara langsung. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X