NTTHits.com, Kupang - Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota (pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terindikasi melakukan dan ikut berpolitik praktis akan di tindak tegas dengan melakukan pemecatan.
"Pada prinsipnya PTT tidak boleh terlibat politik praktis, sanksinya diberhenti,"kata Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo, Sabtu,4 Pebruari 2023.
Baca Juga: DPRD Tuntut Pemkot Kupang Tegas Urus Kasus Pungli Oknum Camat
Kategori melakukan dan terlibat politik praktis diantaranya melibatkan diri dalam dukung mendukung calon kepala daerah tertentu dan calon legislatif.
Ikut serta merta melakukan pekerjaan seperti memasang baliho, spanduk para calon - calon yang akan ikut dalam politik pemilihan kepala daerah, legislatif di tingkat DPD maupun kota/kabupaten.
Berfoto bersama, berkomentar di media sosial dan jejaring lainnya perihal mendukung figiur- figur tertentu.
Baca Juga: Inspektorat Batal Usut Dugaan Pungli Camat di Kupang
"PTT itu adalah pekerja atau dipekerjakan dan dibiayai dengan uang daerah, jadi sebaiknya jaga norma dan etika sebagai PTT,"tambah Frengky.
PTT, diangkat dan dipekerjakan sesuai dengan kebutuhan satuan perangkat daerah, ditugaskan menjadi pelayan publik yang harus fokus pada tugas dan kewajibannya.
Baca Juga: Waspada Angin Kencang Berpotensi Landa Wilayah NTT
Inspektorat Kota Kupang sebagai lembaga pengawas internal, akan tetap melakukan fungsi pengawasan sekaligus menerima laporan dari berbagai pihak, jika menemukan indikasi PTT yang melakukan berbagai aktifitas berpolitik praktis. (*)