NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) memberhentikan 56 tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Kepala BKPPD Kota Kupang, Ade Manafe, mengatakan, 56 PTT yang diberhentikan tersebut berdasarkan hasil evaluasi kinerja dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain itu, PTT yang di berhentikan juga karena beberapa alasan diantaranya, mengundurkan diri, telah bekerja di tempat lain dan faktor usia.
"Tahun ini memang terjadi pengurangan kuota tenaga PTT. Kuota tahun ini tidak sama dengan tahun sebelumnya,"bkata Kepala BKPPD Kota Kupang, Ade Manafe, Rabu, 11 Januari 2023.
Baca Juga: Tahun 2022, Biaya Perjalanan Dinas Dirut Bank NTT Hampir Capai Rp1 Miliar
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Theodora Ewalde, membenarkan adanya pemberhentian sejumlah tenaga PTT dilingkup Pemkot Kupang.
Pada tahun 2022, menurut dia, jumlah PTT tercatat sebanyak 2.511 dengan alokasi anggaran sebesar Rp75 milliar, namun di 2023, ada pemberhentian sebanyak 56 tenaga PTT sehingga hanya 2.455 yang telah diangkat kembali dan mengantongi Surat Keputusan (SK).
"Memang benar, ada pemberhentian sejumlah PTT sebanyak 56 orang. Hal itu, sesuai hasil evaluasi kinerja, adapula yang mengundurkan diri dan ada juga karena faktor usia," kata Theodora.
Baca Juga: Belum Perpanjang SK, Ribuan PTT di Kota Kupang Terancam Dihentikan
SK Pemberhentian sudah mulai berlaku dan terhitung sejak tanggal ditandangani dan bagi PTT yang direkrut kembali sudah aktif bekerja di tiap OPD masing - masing terhitung 1 Januari 2023.***