Belum Perpanjang SK, Ribuan PTT di Kota Kupang Terancam Dihentikan

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Jumat, 23 Desember 2022 | 13:54 WIB
Ade Manafe (Lidya Radjah)
Ade Manafe (Lidya Radjah)

NTTHits.com, Kupang - Pengangkatan dan pemberhentian kembali, 2.500 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang seharusnya dilakukan saat ini, agar bisa mendapatkan kembali Surat Keputusan (SK) pengangkatan per Januari 2023 terancam di hentikan.

Hal tersebut akibat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), melakukan aksi menghentikan seluruh pelayanan untuk sementara, hingga batas waktu yang tidak ditentukan, karena hak-hak para pegawai dan dana operasional Alat Tulis Kantor (ATK) sejumlah Rp700 juta, tak kunjung dibayarkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) karena kekosongan kas daerah yang mengalami defisit sebesar Rp75 milliar.

"Tenaga PTT sebanyak 2.500 lebih ini, tentunya harus ada SK pengangkatan kembali tahun 2023. Jadi kita butuh SK, sementara ATK saja tidak ada, bagaimana bisa kita membuka pelayanan, belum lagi hak-hak pegawai tidak bisa dibayarkan,” kata Kepala BKPPD Kota Kupang, Ade Manafe, Kamis, 22 Desember 2022.

Baca Juga: Kas Kota Kupang Kosong, Penjabat: Saya Tidak Tahu Menahu

Menurut dia, SK pengangkatan kembali 2.500 PTT tahun 2023 harus diterbitkan dengan SK petikan yang harus diberikan pada setiap OPD, dimana tempat PTT bekerja, satu SK untuk PTT yang bersangkutan dan satu SK lagi di BKPPD untuk arsip.

Tak kunjung cairnya dana operasional sebesar Rp700 juta tersebut, selain biaya operasional pengadaan ATK, termasuk di dalamnya beberapa utang yang belum terbayarkan, diantaranya utang pihak ketiga yakni hotel, yang digunakan untuk beberapa kegiatan ujian dinas dan beasiswa bagi pegawai yang melanjutkan studi.

Baca Juga: Kota Kupang Defisit Anggaran Rp75 Miliar, Utang Pihak Ketiga Belum Terbayar

Ada juga dana Pelatihan Dasar (Latsar) PIM, musyawarah kota untuk korpri yang sudah berubah nomenklatur, santunan duka bagi keluarga pegawai yang meninggal, santunan bagi ASN yang purna bakti juga anggaran lembur bagi pegawai.

"Sampai saat ini realisasi anggaran kita baru sampai 83 persen, setiap kali rapat ditekankan untuk mempercepat penyerapan anggaran, namun dalam kenyataan, anggaran tidak dicairkan, ini juga akan berpengaruh pada kinerja OPD," tutup Ade. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X