NTTHits.com Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengantongi sejumlah nama Pegawai Tidak tetap (PTT) yang terindikasi terlibat politik praktis dan akan diberhentikan dalam waktu dekat.
"Yang pasti akan diberhentikan, sudah ada beberapa informasi yang masuk, nama sudah ada ditambah bukti pendukung,"kata Asisten Pemerintahan Kota Kupang, Jefri Pelt, Kamis, 16 Pebruari 2023.
Baca Juga: Pemkot Kupang Rumahkan 904 Tenaga Honorer
Adapun beberapa indikasi tindakan terlibat lansung dan aktif dalam parpol yakni memakai atribut partai, menjadi corong parpol, ikut berkampanye dengan mendukung salah satu calon anggota parpol, bahkan ikut menjadi calon dari salah satu parpol.
Menurut dia, politik praktis juga dilarang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun bagi PTT yang terlibat secara langsung dan aktif didalam sebuah partai politik, bagi ASN yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut, akan mendapat sanksi berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun. 2021, tentang disiplin PNS dengan tingkat hukuman terdiri dari hukuman disiplin ringan, disiplin sedang dan disiplin berat.
Baca Juga: Dispendik dan Dinkes Kota Kupang Masuk Zona Kuning Layanan Publik versi Ombudsman
Sedangkan bagi PTT, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Walikota Kupang Nomor 30 Tahun 2019. tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik, tidak boleh memberi dukungan kepada calon yang akan maju pada Pilkada berupa surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan KTP sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jika ada yang punya niat untuk terlibat parpol, silahkan mengundurkan diri,"tambah Jefri.
PTT maupun ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan, partai politik, demi terciptanya pelayan publik yang profesional dan berkinerja, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. (*)