Baca Juga: Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Terpilih, Melki-Johni, Dilantik 6 Februari 2025
Dengan bukti keseriusan penanganan itu, ditegaskan bahwa, Kota Kupang tidak menetapkan status keadaan darurat seperti tahun sebelumnya.“Kan waktu kebakaran hanya satu minggu, bisa diatasi, tidak ada keadaan darurat, ini fenomena umum hampir semua TPA di Indonesia terbakar,”tambah Max.
Sebelumnya, ditahun 2023 Pemkot Kupang mengelontorkan anggaran Belanja Tak
Terduga (BTT) sebesar Rp.1,3 milliar untuk kebutuhan penanganan pada posko
tanggap darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setelah menetapkan
status tanggap darurat Bencana Kebakaran sesuai Surat Pernyataan bencana alam dari
Pj Wali Kota Kupang nomor 011/BPBD.300.2.1/XI/2023 tanggal 6 November 2023 serta
surat pengantar nomor BPBD.360/247/Bid.III/XI/2023.
Namun saat jumlah anggaran tersebut direviu oleh Inspektorat Kota Kupang,
direkomendasikan pengunaan anggaran BTT hanya sebesar Rp. 525juta untuk 14 harI
kerja, yang keseluruhan dananya dipakai untuk operasional, tak sepersenpun bagi
penanganan warga terdampak.