Nelangsa TPA Alak Kejar Janji Pemkot Kupang

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Kamis, 23 Januari 2025 | 11:55 WIB
Kondisi  TPA Alak Kupang (Lidia)
Kondisi TPA Alak Kupang (Lidia)

Baca Juga: Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Terpilih, Melki-Johni, Dilantik 6 Februari 2025

Dengan bukti keseriusan penanganan itu, ditegaskan bahwa, Kota Kupang tidak menetapkan status keadaan darurat seperti tahun sebelumnya.“Kan waktu kebakaran hanya satu minggu, bisa diatasi, tidak ada keadaan darurat, ini fenomena umum hampir semua TPA di Indonesia terbakar,”tambah Max.

 

 

Sebelumnya, ditahun 2023 Pemkot Kupang mengelontorkan anggaran Belanja Tak

Terduga (BTT) sebesar Rp.1,3 milliar untuk kebutuhan penanganan pada posko

tanggap darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setelah menetapkan

status tanggap darurat Bencana Kebakaran sesuai Surat Pernyataan bencana alam dari

Pj Wali Kota Kupang nomor 011/BPBD.300.2.1/XI/2023 tanggal 6 November 2023 serta

surat pengantar nomor BPBD.360/247/Bid.III/XI/2023.

Diagram Dana BTT Kebakaran TPA Alak
Diagram Dana BTT Kebakaran TPA Alak

Namun saat jumlah anggaran tersebut direviu oleh Inspektorat Kota Kupang,

direkomendasikan pengunaan anggaran BTT hanya sebesar Rp. 525juta untuk 14 harI

kerja, yang keseluruhan dananya dipakai untuk operasional, tak sepersenpun bagi

penanganan warga terdampak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X