Wali kota Kupang harus melakukan kewajibannya untuk menutup TPA Alak dengan system pembuangan terbuka, berdasarkan perintah dari uu 18/2008 dan mengalihkan menjadi TPA yang dioperasikan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku dalam uu 18/2008, PP 81/2012 dan Permen PUPR 03/2013 dan Perda Kota Kupang nomor 3 tahun 2011.
Wali Kota Kupang harus melakukan kewajibannya untuk menyusun, menetapkan dan menyelenggarakan system tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya, sebagaimana diatur uu 18/2008 dan Perda Kota Kupang nomor 3 tahun 2011.
Wali kota Kupang harus melakukan inventarisasi emisi gas rumah kaca, dari sektor limbah setiap tahunnya, berdasarkan Perpres nomor 98 tahun 2021, untuk menjadi basis data penyusunan rencana aksi mitigasi perubahan iklim, yang didalamnya mencakup pengurangan emisi gas rumah kaca dari TPA Alak Kota Kupang.
Wali Kota dan DPRD kota Kupang harus mengalokasikan anggaran yang memadai, untuk kegiatan pengelolaan sampah di Kota Kupang, sebagaimana diatur dalam UU nomor 32 tahun 2008.
Baca Juga: PNM Mekaar Meningkatkan Kesejahteraan Perempuan Desa, Solusi untuk Keluar dari Miskin Ekstrem
DPRD Kota Kupang harus menjalankan pengawasan, terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan lain, yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan pengelolaan sampah, sebagaimana diatur dalam uu nomor 23 tahun 2014.
“Alasan menggugat pemerintah, agar persoalan sampah menjadi persoalan yang serius untuk ditangani, tidak hanya dengan mengirim tangki air untuk padamkan api di lokasi TPA, sebab itu bukan solusi,”tandas Gres.
Dari sisi kesehatan, data yang dihimpun dari Kepala Puskesmas Alak, dr Panondang Panjaitan, mengungkapkan, ada peningkatan kasus pasien penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) selama masa kebakaran TPA Alak.
Kasus ISPA meningkat dari 6.819 kasus pada tahun 2022, naik menjadi 8.235 kasus pada tahun 2023 dengan klasifikasi pasien terbanyak merupakan balita, anak-anak, lanjut usia dan kelompok rentan.
“Kita sampai laporkan ke Dinas, bahwa memang ada peningkatan kasus dan memang secara data, terjadi peningkatan di kategori balita, anak-anak dan orang tua atau lanjut usia,”terang dr.Panondang.
***
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Alak, dibangun pada tahun 1997 dan mulai beroperasi sejak tahun 1998, merupakan fasilitas persampahan utama di Kota Kupang dengan luas area 9,14 Ha.
TPA Alak mulai mengalami kebakaran terhitung dari bulan Agustus, September dan Desember tahun 2022, terbakar lagi di bulan Oktober 2023 dan berulang lagi di bulan Juli 2024.
Plt Dinas Lingkungan dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Max Maahury, saat diwawancarai, Senin, 11 November 2024, menegaskan, Pemkot Kupang serius dalam penangganan kebakaran di TPA Alak, hal itu dibuktikan dengan proses penanganan pemadaman kebakaran TPA Alak yang terbakar lagi di bulan Juli 2024 hanya membutuhkan waktu selama 7 hari.
“Kita serius, kalau tidak serius maka kebakaran kemarin itu tidak mungkin hanya 7 hari,”tandas Max.