"Setelah kami telusuri ternyata proyek itu tidak ada, tapi Araksi menunduh yang kerjakan adalah saudaranya bupati dan Kadis PU," tandasnya.
Atas dasar itu, maka Ketua Araksi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kejari TTU, dengan pasal sanggkaan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 1,5 hingga 6 tahun penjara.***