NTTHits.com, Kefamenanu - Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H mulai buka - bukaan soal temuan dugaan pemerasan dan Laporan Palsu Araksi NTT termasuk Cabang Araksi di Kefamenanu Kabupaten TTU.
Disampaikan Kajari Roberth, dari hasil penyitaan sejumlah barang bukti seperti 4 buah Handphone milik pengurus LSM, ditemukan adanya transaksi - transaksi keuangan yang kurang sehat. Namun ada juga kepentingan lain masuk dari pihak pengusaha tertentu.
"Ada percakapan ketua Araksi TTU dengan beberapa pengusaha di kota Kefamenanu. Ini jelas membuktikan, bahwa Ormas ini juga dimanfaatkan oleh pengusaha tertentu", kata Roberth.
Baca Juga: Dijemput Langsung Kajari TTU, Ketua Araksi NTT, Alfred Baun Tiba di Kefamenanu Rabu Dini Hari
Ormas LSM ini juga diduga dipakai oleh pengusaha tertentu untuk menekan aparat yang terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa dengan PPK, supaya kepentingan pengusaha itu bisa terwujud.
Selain itu, katanya diduga ormas ini dimanfaatkan pengusaha tertentu untuk menjatuhkan pengusaha lainnya dalam persaingan dunia kerja.
"Jadi, dari apa yang kami baca dalam transaksi - transaksi itu membuktikan bahwa bukan saja terselip kepentingan pengusaha, tapi juga kepentingan politik di dalamnya", ungkap Roberth.
Modus yang dipakai Pengurus ormas ini, bebernya, mereka pergi mencari dan memeriksa kepala desa dengan tujuan tertentu.
"Mereka aktif mencari data, menginvestigasi, lalu dengan maksud supaya pada saat Pilkada mendatang data dan dokumen dipakai untuk mengancam dan mrngintimidasi para Kades agar Kades atau Aparat Desa dapat tunduk dan mengikuti kepentingan politik mereka.
Banyak hal di sini, ada pembicaraan menyangkut Fee proyek - proyek pemerintah. Mereka juga melakukan negosiasi - negosiasi yang tidak benar, bukti lengkap ada pada kami", tegas Roberth.
Baca Juga: Diduga Takuti Pengusaha Dengan Oknum Wartawan, Ketua Araksi NTT Permulus Tindak Pemerasan
Berdasarkan semua bukti itu, ia memerintahkan Kasi Pidsus, Andrew Purwanto Keya, S.H dan tim melakukan penggeledahan di rumah Ketum LSM yang terletak di Soe, setelah pihak Kejaksaan mendapat Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Tipikor Kupang.
Ia juga mengutarakan langkah Kejari TTU dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan Laporan Palsu pihak LSM dimaksud
"Langkah kami Kejari TTU melakukan penyidikan, tidak bermaksud untuk menyurutkan niat semangat dan langkah teman - teman, kelompok - kelompok masyarakat yang berupaya untuk turut serta dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Tetapi jangan atas nama pencegahan dan pemberantasan Tipikor, lalu niat dibalik itu penuh dengan kebusukan", pungkas Roberth.
Dugaan - dugaan itu, ungkapnya, sesuai dengan hasil penelusuran pada isi percakapan lewat telepon dari beberapa oknum pengurus Araksi NTT.