NTTHits.com, Kefamenanu - Kasus dugaan pemerasan dan Laporan Palsu Pimpinan Araksi NTT dan Kabupaten Timor Tengah Utara, naik status penyidikan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H dalam Konferensi Pers yang digelar di aula Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Selasa (14/02/2023).
Disampaikannya, naiknya status hukum ke tingkat penyidikan setelah tim jaksa penyidik Kejari TTU melakukan pemeriksaan terhadap pengurus Araksi TTU atas dugaan Laporan palsu dan dugaan Pemerasan.
"Sudah naik tingkat penyidikan", tandas Roberth.
Baca Juga: Jaksa Penyidik Kejari TTU Geledah Rumah Ketua Araksi NTT, HP dan Laptop Disita.
Penyidikan yang saat ini dilakukan diawali dengan adanya laporan dari pelapor yang melaporkan bahwa salah satu LSM yang kantor pusatnya berada di Kota Kupang dan membuka Cabang di Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara, telah melakukan dugaan Tindak Pidana Laporan Palsu kepada pihak Penegak Hukum.
"Setelah ada Laporan Palsu, kemudian oknum - oknum LSM ini berupaya mendekati pihak - pihak yang dilaporkan. Dan dengan nada ancaman serta terkesan ada upaya - upaya pemerasan. Laporannya tentu kami tindaklanjuti", ungkap Roberth.
Dikatakannya, dalam proses hukum yang berjalan, pihak kejaksaan menemukan bahwa laporan dari pelapor yang berkaitan dengan adanya laporan palsu memiliki bukti permulaan yang cukup kuat.
"Sehingga pada tanggal 10 Februari 2023, kami meningkatkan penyelidikan itu ke tingkat penyidikan dengan dugaan sangkaan pasal 23 Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya berkaitan dengan Laporan Palsu", tandas Roberth.
"Makna kandungan kebenaran, kalau laporan itu dibuat asal - asal kemudian dibuat asumsi apalagi diikuti tendensi yang bukan berniat memberantas Tipikor, tendensi - tendensi yang justru kontra produktif dengan upaya - upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", jelas Roberth.
Lanjutnya, bahwa melaporkan sesuatu yang tidak benar itu ada ancaman pidananya. Undang - undang memberi ketentuan tersebut untuk membatasi orang tidak sembarang melapor.
"Undang - undang memberikan ruang bagi masyarakat untuk melapor, tapi pada sisi lain membatasi jangan sampai hak ini dipergunakan oleh masyarakat secara arogan", kata Roberth.
Dikatakannya, niat dari oknum - oknum yang tergabung dalam LSM tersebut tidak sesuai dengan jiwa dari undang - undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.