NTTHits.com, Kupang - Unit Resmob Jatanras Polda NTT mengamankan pelaku tindak pidana Perjudian yang terjadi di sekitaran Halaman kantor LTSA P2TKI Provinsi NTT, Kota Kupang, Jumat, 20 Januari 2023 lalu.
Hal tersebut dibenarkan Kabidhumas Polda NTT Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi, Minggu, 22 Januari 2023.
Dia mengatakan menindaklanjuti adanya aduan masyarakat kepada Kapolda NTT melalui Whatsapp Lapor Kapolda pada Senin, 16 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Ditpolair Polda NTT Amankan Satu Terduga Pelaku Pemboman Ikan di Perairan Semau
Tim Resmob Polda NTT melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Perjudian yang berlangsung di sekitaran Halaman kantor LTSA P2TKI Provinsi NTT.
Tiga pelaku yang diamankan masing - masing berinisial EOL (31) , SL (33) dan RS (27). Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob Polda NTT juga mengamankan sejumlah barang bukti .
"Dalam penangkapan kali ini barang bukti yang diamankan yaitu kartu Remi 40 lembar, uang tunai senilai Rp 35.000,- dan tujuh unit sepeda motor," lanjutnya.
Baca Juga: Desersi Dua Anggota Brimob Polda NTT Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Pengungkapan ini sebagai bentuk respon cepat pelayanan terbaik Polda NTT kepada masyarakat.
"Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda NTT guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.***