NTTHits.com, Kupang - Polda NTT menerima 100 pengaduan masyarakat (Dumas) selama tahun 2022 di bidang pengawasan.
"Jumlah Dumas 100 dan ditindaklanjuti 100. Selesai tidak benar 83 Dumas, selesai benar 10 Dumas dan sedang diproses 7 Dumas," ujar Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma saat kegiatan Konferensi Pers Akhir tahun di lobi Mapolda NTT, Jumat, (30/12/2022).
Dibandingkan dengan Dumas tahun 2021 terjadi penurunan 37 Dumas di tahun 2022 atau sebesar 27 persen.
Baca Juga: Masalah Asusila, Belasan Personil Polda NTT Dipecat
"Di tahun 2021 ada 137 Dumas dan tahun 2022 100 Dumas. Ada penurunan 27 persen," ujar Kapolda NTT.
100 Dumas ini dilaporkan warga masyarakat ke berbagai pihak dan dilimpahkan ke Polda NTT.
Ada 25 Dumas melalui Kompolnas, 12 ke Itwasum Polri, 1 ke Ombudsman, 1 ke Komnas HAM, 2 ke sekretariat negara, 1 ke KPK.
Dua ke kementerian Hukum dan HAM, 16 Dumas ke LBH/advokat, 30 dari masyarakat, 1 dari Komnas Perempuan dan 9 Dumas dari LSM.
Baca Juga: Tahun 2022, Polda NTT Tuntaskan 25 Kasus Korupsi
Polda NTT berupaya menyelesaikan pengaduan masyarakat tersebut secara baik melalui prosedur yang berlaku.
"Sebagian besar Dumas sudah kita tindak lanjuti dan diselesaikan sesuai aturan," tandasnya. (*)