NTTHits.com, Malaka - Satu dari empat pelaku pencurian kayu jati di kawasan hutan lindung di Desa Kateri, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT, berhasil diamankan warga, setelah kedapatan sedang menebang pohon jati di kawasan hutan itu.
Dilansir victorynews.id, Pada Senin, 16 Januari 2023 malam, warga setempat mendapati empat pelaku sedang memotong kayu jati berusia puluhan tahun dalam kawasan hutan itu.
Setelah kepergok, tiga diantaranya berhasil melarikan diri, namun satu pelaku berhasil diamankan warga.
Baca Juga: Kejari TTU Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Melalui Penyelesaian Restoratif Justice.
Warga berhasil mengamankan barang bukti dua sepeda motor, dua sensor untuk menebang pohon jati, dan bahan bakar bensin, serta empat pohon jati yang sudah ditebang.
Pelaku pencurian yang berhasil diamankan warga yakni YB yang diketahui berasal dari Atambua, Belu. Sedangkan tiga lainnya yakni B, Y dan M.
Warga kemudian mengiring pelaku ke Pos TNI terdekat dan menghubungi Polres Malaka untuk proses lebih lanjut. Pelaku saat diinterogasi mengaku orang suruhan warga Malaka inisial SM.
Baca Juga: Dipimpin Kajari TTU, Upaya Perdamaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Berhasil Digelar
Selanjutnya warga menyerahkan pelaku berserta barang bukti ke Polres Malaka untuk proses hukum pada Selasa, 17 Januari 2023 dini hari.
Ketua Karang Taruna Desa Kateri, Yuven Seran membenarkan penangkapan pencuri kayu jati di hutan lindung Kateri itu.
"iya benar, mereka dipergoki para pemuda Kateri saat sedang menebang pohon jati malam-malam di hutan lindung kateri," kata yuven.
Namun pelaku pencuri berhasil melarikan diri, hanya satu pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor dan lainnya.
Dia berharap agar para pelaku diproses hukum. "Ini harus diproses hukum kalau tidak nama warga Kateri yang nanti jadi rusak akibat aksi pencurian ini," ungkapnya. ***