NTTHits.com, Kupang - Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBP3) NTT melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polda NTT, karena diduga mencemarkan nama baik Polri melalui chanel you tube Uya Kuya.
"Benar, tadi kita telah menerima laporan Polisi dari KBP3 tentang pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE kepada yang dituju saudara Kamaruddin Simanjuntak," kata terang Kabidhumas Polda NTT Kombes Ariasandy, Kamis, 5 Januari 2023.
Ia dilaporkan terkait ucapannya di video channal YouTube Uya Kuya TV bahwa Polisi mengabdi kepada negara hanya seminggu dan tiga minggu lagi mengabdi kepada kepada mafia.
Baca Juga: Polda NTT Buka Posko Kesehatan bagi Korban Banjir di Kupang
Laporan ini diterima oleh SPKT Polda NTT dengan nomor laporan : LP / B / 6 / I / 2023 / SPKT / Polda NTT tanggal 5 Januari 2023.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni, UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) pasal 45 ayat (2).
Dikatakannya laporan diterima dan akan proses serta dipelajari dan tentunya akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Baca Juga: Kapolda NTT Cek Kesiapan Asean Summit 2023 di Labuan Bajo
"Nanti kita lihat perkembangan dari pengembangan kasus yang akan dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum," katanya.
"Pada intinya apapun yang dilaporkan ke kita (Polri) kita akan terima, kita akan proses dan pelajari. Kalau memang terbukti ada unsur pidana maka akan kita lanjutkan," tegasnya. (*)