NTTHits.com, Kupang - Polres Lembata, NTT menggelar pers rilis terkait adanya penganiayaan terhadap korban atas nama Yoseph Kefasso Bala Lata Lejab alias Balbo.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu I Wayan Pasek Sujana menjelaskan terkait kronologis singkat kejadi tersebut. Dimana, pada Rabu, 28 Desember 2022, sekitar jam 00.05 Wita, seseorang yang bernama Andreas Baha Ledjap allas Ance, 38 tahun, warga Kota Baru, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan mendatangi Pos pelayanan SPKT Polres Lembata dan melaporkan bahwa adiknya yang bernama Yoseph Kefasso Bala Lata Kedjab alias Balbo telah di keroyok orang yang belum diketahui identitasnya (lidik) pada Selasa 27 Desember 2022 sekitar jam 21.00 wita di pinggir jalan sekitar 500 meter dari rumahnya (dekat Kopdit pintu air).
Dalam laporan itu, kata Kasatreskrim Lembata, Ance menjelaskan saat dirinya berada di rumah bersama keluarganya, tiba-tiba datang sekelompok orang yang tidak di kenal yang menurutnya atau diduga adalah anggota polisi.
Baca Juga: Waspada, NTT Dilanda Cuaca Ekstrem Sepekan Kedepan
Mereka menanyakan keberadaan Balbo. Ance mengatakan dirinya tidak mengetahui keberadaan adiknya, sempat terjadi ketersinggungan dilokasi tersebut, dan saat itu Ano, anggota polisi Polres Lembata kebetulan melewati lokasi, dan menuju rumah Ance untuk menenangkan situasi.
Setelah kondusif, jelasnya, Ano meninggalkan lokasi tersebut dan oknum - oknum yang diduga anggota polisi juga meninggalkan rumah tersebut.
Ance juga menjelaskan beberapa saat kemudian dirinya mendapat informasi dari warga sekitarnya (Identitasnya belum di ketahui) bahwa adiknya yang bernama Dalbo telah dikeroyok di dekat Kopdit Pintu Air.
Baca Juga: Kasus MTN Bank NTT Rp50 Miliar, Jaksa: Ada Potensi Kerugian Negera
Mendengar hal itu Ance meminta bantuan Marjuni yang adalah salah seorang anggota Polisi yang tinggal dekat rumahnya, dan sama-sama ke lokasi kejadian guna menenangkan situasi. Saat tiba di tempat kejadian, Ance mendapati adiknya Dalbo sudah dalam keadaan tangan terikat dengan tali rafia, luka di pelipis mata kanan, luka di siku tangan kanan, luka di telapak tangan kiri, luka di punggung bagian kanan dan badannya penuh dengan debu dan tanah.
Ance juga menjelaskan setelah mengetahui hal itu, dirinya membawa korban ke Rumah Sakit Umum Lewoleba untuk di visum dan mendapatkan perawatan, dan Ance melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lembata, dan tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/235/VII/2022/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 28 Desember 2022 tentang peristiwa Penganiayaan dan membuat perasaan tidak menyenangkan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, jelas dia, polisi telah melakukan pemeriksaan secara interogasi terhadap 4 orang saksi yakni Ance, Marjuni, Arnoldus Taenana (Ano), dan Stefanus Lia Bayo (Ivan).
Sedangkan korban Dalbo belum bisa dimintai keterangannya, karena menurut Ance, korban mengalami gangguan Kejiwaan (ODGJ).
"Keluarga korban belum bisa menunjukkan surat keterangan yang bisa menerangkan bahwa korban sedang mengalami gangguan Kejiwaan (ODGJ)," katanya.