Bandar Judi Togel di Manggarai Ditangkap Polisi

photo author
Emanuel Krova, NTT Hits
- Senin, 22 Agustus 2022 | 10:55 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

RUTENG, NTTHITS - Polisi menangkap seorang pria berinisial AJ (32) selaku bandar judi toko gelap (togel) online. Ia ditangkap, usai kepergok sedang bertransaksi jual beli kupon putih di dapur rumah miliknya.

AJ merupakan warga Lait, Desa Compang Namut, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. NTT, yang diketahui baru menjadi bandar togel dua bulan belakangan.

Baca Juga: Stefanus Gandi Jadi Sponsor Utama Turnamen Bola Voli

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, melalui Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu, 20 Agustus 2022 sekira pukul 12.20 Wita.

Menurutnya, pihaknya bergerak cepat menangkap pelaku, usai mendapatkan informasi bahwa telah terjadi perjudian. Sehingga Jatanras melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Adhitya Optimis Randy Bakal Dijatuhi Hukuman Mati

"Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai mengamankan pelaku sedang berjudi angka Kupon Putih, yang  bertempat di belakang dapur rumah pelaku yang beralamat Kampung Lait, Desa Compang Namut, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa ia sudah  2 (dua) melakukan praktek perjudian, dimana pelaku merupakan bandar kupon putih.

Baca Juga: Dewan Desak Pemda Manggarai Sikapi Praktek Penyelundupan Sapi Ilegal ke NTB

Ia menjelaskan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang sejumlah Rp.1.203.000,- (satu juta dua ratus tiga  ribu rupiah).

Selain itu ada 13 kertas rekapan berisi angka, 1 buah HP merek vivo warna biru, 1 buah balpoin, 1 buah buku tulis berisi rekapan, 1 buah buku rekening BRi, 1 buah Atm BRI.

Baca Juga: Prabowo Umumkan Siap Maju Capres di Pemilu 2024

Untuk diketahui, hingga saat ini pelaku dan Barang Bukti (BB) telah diamankan dan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Yhono Hande)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Emanuel Krova

Tags

Rekomendasi

Terkini

X