KUPANG, NTTHITS - Drama kasus pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee pada akhir Agustus 2021 silam terus bergulir.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan RB alias Randy Badjideh dan istrinya IU alias Ira Ua sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.
Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Jadi Bahan Introspeksi Jajaran Polri
Saat ini, berkas IU yang masih berstatus sebagai tersangka dinyatakan sudah lengkap, dan tinggal menunggu koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk segera dilimpahkan.
Sedangkan terdakwa RB yang sudah berstatus sebagai terdakwa, sedang menunggu sidang putusan hukuman yang akan berlangsung pada tanggal 24 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang.
Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik, Empat Perwira Ditahan di Mabes Polri
RB sebelumnya dituntut dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, karena membunuh Astri dan Lael.
Menanggapi hal ini, penasehat hukum keluarga korban, Adhitya Nasution mengatakan, pihaknya yakin bahwa terdakwa RB akan dijatuhi hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Baca Juga: Biodata dan Profil Vera Simanjuntak, Kekasih Hati Almarhum Brigadir Yosua
"Keluarga korban berharap dan yakin bahwa putusan nanti sesuai dengan tuntutan JPU. Keluarga juga yakin majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa Randy Badjideh telah melakukan pembunuhan berencana," kata Adhitya kepada media ini, Senin 15 Agustus 2022.
Menurut Adhitya, apa yang diharapkan oleh keluarga korban menjadi harapan masyarakat NTT pada umumnya, yang telah mengikuti perkara ini sejak awal.
Baca Juga: Janjikan Uang Rp1 Miliar, Ferdy Sambo Minta Bharada E Rahasiakan Kematian Brigadir J
"Kita berharap putusan ini bisa sejalan (dengan tuntutan JPU), dan putusan (hukuman mati) ini bisa mewakili rasa keadilan untuk seluruh masyarakat NTT," kata Adhitya.
Kepala Kantor Hukum Adhitya Nasution And Partners (ANP) ini mengaku optimis, bahwa majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kupang akan memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa Randy.