Kasus Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Perintahkan Baharada E Tembak Korban

photo author
- Rabu, 10 Agustus 2022 | 05:54 WIB
Kapolri mengumumkan FS sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada Selasa 9 Agustus 2022. (Foto: Tangkapan layar Youtube Divisi Humas Mabes Polri.)
Kapolri mengumumkan FS sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada Selasa 9 Agustus 2022. (Foto: Tangkapan layar Youtube Divisi Humas Mabes Polri.)

JAKARTA, NTTHITS - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut penembakan Brigadir J atau Yosua atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat mengumumkan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Menurut Listyo, Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, sehingga FS ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ini Peran Ferdy Sambo Cs Dalam Kasus Pembuhan Brigadir J

"Timsus menemukan bahwa peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS," ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Ia menerangkan, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya masih mendalami motif di balik penembakan Brigadir J.

"Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk ibu PC," ungkapnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Selain itu, Sigit juga mengungkap fakta baru, bahwa saat kejadian, tidak ada peristiwa tembak menembak di dalam rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Jadi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," ujar Sigit.

Masih menurut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, empat tersangka melaksanakan peran yang berbeda.

Baca Juga: Bharada E Ungkap Fakta Mengejutkan Dibalik Tewasnya Brigadir J

Bharada RE melakukan penembakan, RR membantu dan menyaksikan penembakan, KM membantu dan menyaksikan penembakan.

"FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seola-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Duren Tiga," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Jenderal bintang empat ini mengakui bahwa selama pendalaman dan olah TKP, ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan.

Baca Juga: Kematian Brigadir J, Sore Ini Kapolri Umumkan Tersangka Baru

Kejanggalan-kejanggalan ditemukan seperti hilangnya CCTV, sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa.

"Ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan, merakayasa, dan mengganggu proses penyidikan, sehingga proses penanganan menjadi lambat," ungkapnya.

Kapolri menambahkan, timsus yang dibentuk telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri.

Baca Juga: Polda NTT Nyatakan Berkas Ira Ua Sudah Lengkap, Siap Dilimpahkan

Hasilnya, 11 anggota yang terdiri dari jenderal hingga kombes telah dilakukan penempatan khusus, guna kelancaran penyelesaian kasus tersebut.

Sementara Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menyampaikan pihaknya menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam menskenariokan pembunuhan Brigadir J.

"Terhadap tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelasnya. (Eman Krova)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bosko Beding

Tags

Rekomendasi

Terkini

X