Ini Peran Ferdy Sambo Cs Dalam Kasus Pembuhan Brigadir J

photo author
Bosko Beding, NTT Hits
- Selasa, 9 Agustus 2022 | 20:12 WIB
Kolase foto Irjen FS, Bharada RE, Bripka RR, dan KM (Istimewa)
Kolase foto Irjen FS, Bharada RE, Bripka RR, dan KM (Istimewa)

JAKARTA, NTTHITS - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan tersangka Fredy Sambo Cs akhirnya terkuak secara transparan ke publik.

Sejauh ini polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo Cs di antaranya, Bharada RE, Bripka RR, KM.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Dalam Konferensi Pers, Selasa 9 Agustus 2022 petang tadi, Kapolri menyatakan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.

Kapolri juga menampik keterangan sebelumnya yang menyatakan bahwa terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Menurut jenderal bintang empat itu, yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo adalah penembakan alias pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bukan tembak menembak.

Baca Juga: Bharada E Ungkap Fakta Mengejutkan Dibalik Tewasnya Brigadir J

Masih menurut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, empat tersangka melaksanakan peran yang berbeda.

Bharada RE melakukan penembakan, RR membantu dan menyaksikan penembakan, KM membantu dan menyaksikan penembakan.

"FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seola-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Duren Tiga," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Kematian Brigadir J, Sore Ini Kapolri Umumkan Tersangka Baru

Karena itu, kepada tersangka Irjen Ferdy Sambo, diterapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tersangka Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena didug telah menyuruh melakukan pembunuhan, dan menskenariokan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kapolri menambahkan, timsus yang dibentuk telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri.

Hasilnya, 11 anggota yang terdiri dari jenderal hingga kombes telah dilakukan penempatan khusus guna kelancaran penyelesaian kasus tersebut. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bosko Beding

Tags

Rekomendasi

Terkini

X