Kematian Brigadir J, Sore Ini Kapolri Umumkan Tersangka Baru

photo author
Bosko Beding, NTT Hits
- Selasa, 9 Agustus 2022 | 14:24 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat mengumkan penonaktifan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada beberapa waktu yang lalu. (Instagram @mabespolrinews)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat mengumkan penonaktifan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada beberapa waktu yang lalu. (Instagram @mabespolrinews)

JAKARTA, NTTHITS - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo hingga kini masih menuai pro kontra dari masyarakat.

Pihak keluarga korban masih bertanya-tanya terkait kematian Brigadir J, yang masih terdapat banyak kejanggalan dalam proses penyidikan mapun penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, melalui tim khususnya akan melakukan menggelar perkara, dan berencana segera mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Polda NTT Nyatakan Berkas Ira Ua Sudah Lengkap, Siap Dilimpahkan

"Insyaallah sore nanti pengumuman tersangka baru," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Selasa 9 Agustus 2022.

Ia menjelaskan, pengumuman tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J akan diumumkan langsung oleh Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo pada sore nanti.

"Iya betul. Akan disampaikan Kapolri. Rencananya diatas pukul 16:00 WIB," jelasnya.

Sementara Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, menegaskan pasti ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.

Hingga kink pihak kepolisian baru menetapkan dua orang tersangka, diantaranya Bahrada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.

"Kan sudah ada tersangka. Dan itu masih bisa berkembang lagi," ungkap Mahfud MD.

Sejauh ini, Bahrada E dijerat Pasl 338 KUHP tentang pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara Brigadir RR disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi peran-perannya. Apakah sebagai aktor intelektual, atau eksekutor. Dan perkembangannya itu cepat untuk kasus seperti itu," pungkasnya. (Eman Krova)


***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bosko Beding

Tags

Rekomendasi

Terkini

X