Persoalan lain, kata dia, investasi MTN tanpa keputusan direktur utama, hanya keputusan dari seorang kepala divisi, yang bermain dengan pihak ketiga PT SNP ini.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Turangga 2023, Pengendara Dihimbau Tertib Berlalulintas
Dari pelanggaran ini, maka BPK mengelaurkan dua rekomendasi, pertama memerintahkan agar pejabat yang terlibat dalam MTN diberikan sanksi.
"Yang terlibat adalah kepala divisi Trisury, kasub divisi domestik dan internasional serta dealernya harus diberikan sanksi, serta wajib merecovery kerugian negara Rp50 miliar ditambah bunga Rp10,5 miliar," jelasnya.
Namun dua rekomendasi BPK itu tidak dijalankan sampe hari ini. "Boro-boro menjalankan sanksi itu, justru orang terlibat justru diangkat menjadi direktur utama. Ini sangat ambigu, rekomendasi BPK, poin 1 itu, berikan sanski, malah ini diangkat jadi dirut," ujarnya.
Menurut dia, sebenarnya MTN ini bukan masalah berat, jika ada kemauan baik dari OJK, dan aparat hukum untuk tuntaskan kasus ini. "Sudah terang benderang ini. Tinggal pulbaket saja, sudah gampang ini," katanya.
DI menambahkan dalam kasus MTN, jika hendak gunakan UU Perbankan, maka OJk turun periksa. "Tapi OJK NTT Mandul," tegasnya.
Namun, jika gunakan UU umum, maka Kejaksaan silahkan turun. Tidak masalah, jika nanti tidak penuhi syarat formil, tapi angkat dulu," tegasnya.
Dipecat
Melihat investasi MTN ini akan menjadi persoalan, maka Edi Nganggus yang kala itu masih menjabat sebagai Kacab Bank NTT Kefamenanu angkat bicara guna memberikan peringatan kepada direksi, namun tidallk dihiraukab, justru dirinya dinonjobkan.
"Saya melihat ini berpotensi sebagai masalah, sehingga saya memberikan warning atau peringatan, namun tidak didengar, malah dinonjob dari kacab Kefa," tandasnya.
Baca Juga: Target Laba Rp500 M Hanya Berlaku untuk Izhak Rihi, Dirut Bank NTT Lain?
Kasus MTN ini pun ramai dibicarakan publik, dan pendapat publik ada yang salah, sehingga dirinya mengedukasi dengan cara menggunggahnya di you tube, dengan judul "Nasi sudah jadi bubur".
Kenapa, karena dana MTN Rp50 miliar tidak mungkin kembali. Dasarnya, pengadilan niaga menyatakan PT SNP sudah pailit. Apalagi Bank NTT hanya debitur concurrent yang tidak miliki hak kebedaan atas aset PT SNP.
"Warning saya itu ternyata dijadikan alat oleh mereka untuk mem-PHK saya tidak dengan hormat," tegasnya.***