hukrim

Kejari Sikka Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid

Rabu, 8 Februari 2023 | 19:25 WIB
Tersangka saat jalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan (dok. Kejari Sikka)

NTTHits.com, Kupang - Kejaksaan negeri (Kejari) Sikka, NTT menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana covid 19 melalui Dana Belanja Tak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka tahun 2021.

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Stevy Stollane Ayorbaba dalam siaran persnya, Rabu, 8 Februari 2023, mengatakan kedua tersangka yang ditahan yakni MDB, selaku Kepala Pelaksana atau PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka.

MRL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka.

Dijelaskan Pemda Sikka pada 2021 mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,9 miliar lebih melalui dana BTT untuk pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina.

Baca Juga: Minyak Goreng Subsidi Mahal dan Langka, Disperindag Kota Kupang Acuh

Pengadaan kebutuhan minum dan logistik/ perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam.

Hasil pemeriksaan Kejari Sikka, ditemukan kerugian Daerah Pemerintah Kabupaten Sikka sebesar Rp724,6 juta lebih.

Dengan itu, maka Kejari Sikka menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni MDB yang memerintahkan secara lisan untuk melakukan pembayaran pengadaan kebutuhan dasar permakanan penanganan tanggap darurat covid 19.

Sedangkan MRL melakukan pembayaran tidak melalui prosedur yang benar.

Baca Juga: Jelang HUT BNN, Puluhan Ribu Peserta Ikut Gelora War On Drugs Rekor MURI

"Untuk mempermudah Penyidikan maka Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan," tandasnya.

Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Tags

Terkini