hukrim

Ibu Penganiaya Anak di NTT Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Sabtu, 4 Februari 2023 | 17:00 WIB
Anak korban penganiayaan diselamatkan warga di NTT

NTTHits.com, Kupang - Ori (34) seorang ibu angkat di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT terancam 6 tahun penjara, setelah menganiaya anaknya dengan cara diikat bagian kaki dan tangan lalu ditinggal sendirian di rumahnya.

Atas perbuatannya, Ori dijerat pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

“Atau pasal 44 ayat (1) undang -undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” kata Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, Sabtu, 4 Februari 2023.

Baca Juga: Tim Psikologi Lakukan Pendampingan Anak Korban Penganiayaan di TTS

Menurut dia, penyidik unit PPA Satreskrim Polres TTS sudah memeriksa sejumlah saksi yakni Yermi Nenometa, Carles Tuanani dan Ai Leo, staf Yayasan CIS Timor, serta memeriksa Maher Tanu (Kepala Desa Tunua), Yance Eliaser Oematan (Kepala Dusun 1) dan Nofriyanto Tfuakani.

Dia mengakui kalau korban dianiaya pada, Jumat, 20 Januari 2023 lalu di kamar tamu rumah tua milik Edison Sipa (Sekda Kabupaten TTS) di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS.

Ori mengikat kedua kaki anak korban menggunakan tali sepatu ukuran panjang kurang lebih 40 centimeter, yang diputar pelaku 2 kali dengan posisi korban duduk diatas karpet yang berada di atas lantai kamar lalu diikat dengan kuat oleh pelaku.

Pelaku juga mengikat kedua tangan korban menggunakan tali rafia warna biru dengan posisi korban saat itu sambil duduk diatas karpet yang berada dilantai.

Baca Juga: Ibu Angkat Penyekap Anak di NTT Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan

Beberapa staf Yayasan CIS Timor mendengar suara tangisan korban, sehingga mereka membuka pintu rumah dan mendapati korban dalam keadaan tergelatak di lantai kamar dengan posisi tertelungkup.

Kedua tangan korban dalam keadaan terikat ke belakang, tubuh korban dan kedua kaki korban juga dalam keadaan terikat dan posisi pintu kamar dipalang dengan menggunakan sebuah speaker besar sehingga korban tidak dapat keluar dari dalam ruangan tersebut.

“Saat ditemukan, korban menangis dan ketakutan, dalam kondisi lemas karena kemungkinan korban belum makan,” ujar Kapolres TTS.

Pada kedua kaki dan kedua tangan yang terikat mengalami bengkak, serta ada beberapa bekas luka pada tubuh korban dan beberapa luka yang belum sembuh.
Selain itu, jari kelingking tangan kiri korban mengalami luka dan berdarah.***

Tags

Terkini