Bersamaan dengan ditangkapnya dua pelaku tersebut korban Bertolianus Mona membuat laporan Polisi dengan nomor LP/B/05/I /2023/SPKT/ Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 5 Januari 2023.
Atas aksi ini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan para terduga pelaku yang melarikan diri, oleh penyidik Reskrim dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Lufti D. Aditya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).***