hukrim

Ombudsman Verifikasi Materi Laporan Mantan Dirut Bank NTT

Senin, 9 Januari 2023 | 20:01 WIB
Pertemuan antara Mantan Dirut Bank NTT dan Ombudsman NTT

NTTHits.com, Kupang - Ombudsman NTT membuka kembali laporan Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi dan segera melakukan verifikasi materi atas laporan dan dokumen yang diserahkan ke Ombudsman NTT oleh Mantan Dirut Bank NTT pada Senin, 9 Januari 2023.

Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi melaporkan Gubernur NTT dan Bupati/Walikota sebagai pemegang saham terkait pemecatannya sebagai Dirut Bank NTT dengan tidak hormat.

"Setelah mendapat informasi tambahan ini, maka tim akan melakukan verifikasi lebih lanjut," kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton usai pertemuan bersama Mantan Dirut Bank NTT.

Baca Juga: Sempat Ditolak, Ombudsman Buka Kembali Laporan Mantan Dirut Bank NTT

Verifikasi yang dilakukan adalah verifikasi materi, sedangkan formilnya sudah dinyatakan lengkap. "Hasil veririkasinya seperti apa, akan disampaikan secara tertulis ke pak Ishak," kata Darius.

Pertemuan hari ini, menurut dia, guna meminta informasi dan dokumen tambahan dari Mantan Dirut Bank NTT, terkait laporannya ke Ombudsman sebelumnya. "Pak Ishak diterima tim verifikasi laporan," ujarnya.

Dia mengatakan saat ini prosesnya masih pada penerimaan dan verifikasi laporan, belum sampai pada pemeriksaan. "Kita akan lihat hasil verifikasinya seperti apa?. Permintaan pak Ishak verifikasi dilakuakn satu minggu. Walaupun sebenarnya tidak ada batasan waktu," ujarnya.

Lanjut dia, jika hasil verifikasi dinyatakan ada maladministrasi, maka akan dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa. Namun tergantung pada hasil verifikasi materinya. "Akan dilanjutkan ke pemeriksaan, tergantung hasil verifikasi materinya," tegasnya.

Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi nenegaskan pada intinya pihaknya minta Ombudsman NTT untuk sesegera mungkin memproses laporannya. "Kami anggap masalah ini sudah berlarut-larut. Sehingga kami minta dipercepat prosesnya," kata dia.

Baca Juga: Digugat Mantan Dirut Bank NTT, Gubernur: Saya Gak Ngerti

Hasil verifikasi ini, menurut dia, akan digunakannya sebagai justifikasi untuk mediasi yang sedang berproses di PN Kupang.

"Hari ini sudah disepakati bersama bahwa hasil verifikasi materi akan diberikan kepada kami, sebelum sidang kedua di PN Kupang pada 1 Februari 2023," tegasnya.

"Apakah laporan kami terkait maladninistrasi terbukti atau tidak. Artinya ada perbuatan melawan hukum atau tidak," ujarnya.

Dia berharap klarifikasi atau penegasan Ombudsman bisa membuka ruang pada posisi mediasi di PN Kupang. Sehingga bisa menemukan titik terang persoalan ini.

Halaman:

Tags

Terkini