hukrim

Mantan Dirut Bank NTT Tuntut Ganti Rugi Rp64,6 Miliar ke Pemegang Saham, Ini Rinciannya

Rabu, 4 Januari 2023 | 18:07 WIB
Izhak Eduard Rihi

NTTHits.com, Kupang - Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi mengugat Gubernur NTT, Viktor Laiskodat dan Bupati/Walikota se-NTT sebagai pemegang saham Bank NTT ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Gugatan itu terkait dengan pemberhentiannya secara tidak hormat oleh pemegang saham, karena tak mencapai laba Rp500 miliar pada tahun buku 2019.

Dalam gugatan tersebut, Izhak menuntut ganti rugi senilai Rp64,6 miliar ataa permasalahan tersebut. Apa saja item tuntutan Mantan Dirut Bank NTT tersebut?

Baca Juga: Target Laba Rp500 Miliar, Mantan Dirut Bank NTT: Bagi Saya Itu Bohong

Berdasarkan Informasi Detail Perkara yang dilansir laman pnkupang.go.id dirincikan tuntutan Rp64,6 miliar itu, yakni kerugian materil, diantaranya;
1. Gaji selama 37 bulan senilai Rp2,8 miliar.
2. Tantiem senilai Rp3 miliar.
3. Biaya pencalonan Dirut Rp250 juta.
4. Biaya perawatan Rumah Sakit Rp50 juta.
5. Sisa pensiun Dirut Rp873 juta.
6. Sisa asuransi Dirut Rp687,2 juta
7. Sisa pinjaman Bank senilai Rp2 miliar.

Sedangkan ganti Kerugian Immateriil yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan apapun juga, namun jika dinilai dalam bentuk uang maka jumlahnya sebesar Rp. 54.9 miliar dengan rincian;

Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Mantan Dirut Bank NTT Hanya Dihadiri 7 Tergugat, Mediasi Deadlock

1. Harkat dan martabat Dirut Bank NTT serta status sosial sebagai gembala GBi Tunas Daud, Kota Kupang senilai Rp12 miliar.
2. Melihat kemampuan tergugat Rp5,9 miliar.
3. Melihat latar belakang perbuatan melawan hukum itu terjadi, kesalahan atau kelalaian senilai Rp5,9 miliar lebih.
4. Kepercayaan orang lain yang menimbulkan ketakutan dan kecemasan akan bayang-bayang bentuk tindak pidana yang menghantui penggugat senilai Rp15 miliar.
5. Kecemasan, kekuatiran dan kesusahan serta rasa malu dan lainnya senilai Rp10 miliar. (*)

Tags

Terkini