hukrim

Kasus MTN Bank NTT Rp50 Miliar Jadi Prioritas Jaksa di 2023

Rabu, 28 Desember 2022 | 16:58 WIB
Bank NTT



NTTHits.com, Kupang - Kasus Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar di Bank NTT yang sudah berulang tahun akan menjadi atensi atau prioritas penanganan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada 2023 mendatang.

"Ada lima kasus yang dalam tahapan penyelidikan (Lid), sehingga diprioritaskan tuntas di 2023," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Salesius Guntur, Rabu, 28 Desember 2022.

Lima kasus dalam tahap penyelidikan tim penyidik Kejati NTT itu, salah satunya adalah MTN Bank NTT senilai Rp50 miliar. Dia tidak merincikan kasus-kasus yang masih dalam tahap penyelidikan tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Atambua Tolak 8 WN Pakistan Masuk Timor Leste

Selain lima kasus dalam tahap penyelidikan, lanjutnya, terdapat lima kasus lain yang sudah di tahapan penyelidikan (Dik).

"Lima kasus ini juga jadi prioritas di 2023 untuk dituntaskan. Kita lihat do 2023 mendatang," tegasnya.

Dalam pemeriksaan atas pengelolaan Dana Pihak Ketiga (DPK) tahun 2018 dan 2019 pada PT Bank NTT, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan tiga permasalahan.

Baca Juga: Marak Mafia BBM di NTT, Kompak Desak Ungkap Aktor Intelektual

Salah satunya adalah mengenai pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp 50 miliar pada 2018. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 1/LHP/XIX.KUP/01/2020 tanggal 14 Januari 2020. (*)

Tags

Terkini