NTTHits.com, Kupang - Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak keberangkatan 8 warga negara (WN) Pakistan yang hendak menyeberang ke Timor Leste.
Mereka ditolak di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) pos lintas batas negara (PLBN) Mota Ain di Kabupaten Belu. Delapan WN Pakistan itu yakni Sher Ali, Kaniz Fatima Batool, Umul Banin, Sahar Batool, Zainab Ali, Ruqiah Sher, Zahra Batool dan Mohammed Mehdi.
"Kami telah melakukan penolakan terhadap delapan orang warga negara Pakistan, yang akan melintas keluar wilayah Indonesia," kata <span;>Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim kepada wartawan, Rabu, 28 Desember 2022.
Baca Juga: Marak Mafia BBM di NTT, Kompak Desak Ungkap Aktor Intelektual
Penolakan dilakukan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI.5-GR.03.08-06983 tertanggal 23 Desember 2022, perihal Pengawasan Keberangkatan An. Sher Ali, Cs.
Dalam surat tersebut delapan orang warga negara Pakistan harus meninggalkan wilayah Indonesia melalui TPI Bandara Soekarno Hatta, paling lambat tujuh hari terhitung 23 Desember 2022. Sehingga pada hari kedelapan WNA asal Pakistan yang tercantum dalam surat Dirjenim, hendak melintas keluar wilayah Indonesia melalui PLBN Motaain.
Dia mengatakan, delapan warga negara Pakistan ini menggunakan visa tinggal terbatas elektronik C314 & C317, yang diajukan dari luar negeri dengan tujuan penanam modal, dan penyatuan keluarga.
Baca Juga: Utang Pemkot Rp27,2 Milliar, Pj Walikota: Sudah Diproses
"Delapan orang warga negara Pakistan tersebut dideportasi oleh Dirjenim yang diharuskan keluar wilayah Indonesia melalui TPI Bandara Soetta. Selama berada di Indonesia, delapan warga negara tersebut tinggal di Bogor, Jawa Barat," jelasnya.
Setelah dijelaskan SPV Imigrasi PLBN Mota Ain, delapan warga negara Pakistan tersebut kembali ke Atambua, dan diperingatkan untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia melalui TPI Bandara Soetta dalam kurun waktu tujuh hari. (*)