hukrim

Penetapan Pemenang Tender Proyek di Dikbud NTT Diduga Beraroma Nepotisme

Senin, 7 Agustus 2023 | 13:57 WIB
LPSE NTT

NTTHits.com, Kupang - Penetapan pemenang tender proyek rehab ruang training center beserta perabotnya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTT tahun anggaran 2023 diduga beraroma nepotisme.

Dugaan adanya konspirasi ini diungkapkan kuasa direktur CV Maharani, Kolan Junus Foenai.

Dia menuding tindakan tak prosedural ini dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disetujui oleh Pengguna Anggaran (PA) yang menolak hasil pelaksanaan tender yang telah diumumkan oleh Pokja.

Baca Juga: Tiga Perkara di Lingkup Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

“Tindakan PPK ini sangat merugikan kami sebagai pemenang,” kata Kolan yang ditemui di Kupang belum lama ini.

Selaku peserta tender, menurutnya, perusahaannya sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja sesuai informasi tender pada laman website lpse.nttprov.go.id, dan juga surat Pokja yang ditujukan kepada Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi NTT.

Terhadap persoalan ini, Kolan mengaku pihaknya telah menyurati PPK untuk memohon penjelasan, pasalnya setelah PPK menerima dokumen tender dari Pokja pada 25 Juni 2023, PPK seharusnya sudah menunjuk penyedia barang dan jasa dan proses penandatangan kontrak kerja.

Namun sampai pada batas waktu tahapan yang dimaksud, PPK belum melaksanakannya dengan tidak sama sekali menginformasikan kepada CV Maharani terkait alasan keterlambatan, yang sudah tentu menjadi pertanyaaan pemenang tender.

Terkait masalah ini, Kolan Foenai telah menyurati Gubernur NTT selaku Pejabat Kekuasan Pengelola Keuangan Daerah (PKPKD). Dalam surat pengaduan tertanggal 27 Juli 2023, Kolan mengurai sejumlah asalan.

Baca Juga: Dinkes Pastikan Penundaan Pemberian Vitamin A Tidak Berdampak Bagi 25 Ribu Bayi Dan Balita di Kota Kupang

Kolan jelaskan, CV Maharani selaku peserta tender proyek tersebut sudah ditetapkan sebagai pemenang tender oleh Pokja, dan sesuai ketentuan paling lambat dalam waktu 5 hari setelah PPK menerima dokumen tender dari Pokja, sudah seharusnya PPK sesuai kewenangannnya menunjuk penyedia barang/jasa serta proses penandatanganan kontrak kerja.

Namun setelah lewat waktu 5 hari, yakni tanggal 25 Juni 2023, PPK tidak melaksanakan kewenangannnya, dan juga tidak menginformasikan kepada CV Maharani sebagai pemenang tender terkait dengan belum dilaksanakannya proses penandatanganan kontrak kerja.

Dengan fakta dimaksud, CV Maharani menyurati PPK tanggal 10 Juli 2023 dengan surat Nomor: 18/MHRN/VII/2023, perihal mohon penjelasan.

Atas dasar surat tertanggal 10 Juli 2023 tersebut, maka telah ditanggapi oleh PPK dengan suratnya Nomor: PPK/03/RRTC/VII/2023 tertanggal 17 Juli 2023, perihal penjelasan hasil tender.

Halaman:

Tags

Terkini