hukrim

Selain Sebagai Penagih Hutang, Hakim Sebut Alfred Baun Punya Kepentingan Pribadi Bentuk Araksi NTT

Rabu, 28 Juni 2023 | 12:49 WIB
Suasana sidang pemeriksaan Terdakwa Alfred Baun, di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Jumat, 23/06/2023. (Jude Lorenzo Taolin)

"Silahkan saja saudara Terdakwa memberi keterangan lain, tapi dalam sidang kali lalu seluruh keterangan saksi tidak dibantah. Jadi keberatan lain silahkan disampaikan lewat bantahan saudara Terdakwa", pungkas Hakim Yulius Eka Setiawan. (*)

Halaman:

Tags

Terkini