hukrim

Perkara Ketua Araksi NTT, Ahli Hukum Mikhael Feka : Pasal 55 KUHP Bisa Diterapkan Dalam Pasal 23 UU Tipikor

Senin, 19 Juni 2023 | 08:39 WIB
Ahli Hukum Unika Kupang, Mikhael Feka, S.H, M.H dalam pemeriksaan Ahli Perkara Laporan Palsu Terdakwa Alfred Baun. Jumat, (16/06/2023). (Jude Lorenzo Taolin)

Ia mencontohkan, Pasal 220 dalam penjelasan R. Soesilo “seorang istri kalah dalam permainan judi, ia kemudian menggadaikan kalungnya dan menyampaikan kepada suaminya bahwa kalungnya hilang dan kemudian melaporkan kepada Polisi bahwa kalungnya hilang”. Semua tindakan istri dalam contoh diatas saling berkaitan satu dengan lainnya. Main judi dan kalah merupakan perbuatan yang menggerakkan sang istri untuk melakukan tindak pidana lainnya yakni menipu suami dan membuat Laporan Palsu.

Dalam konteks pasal 23 UU Tipikor, ada perbuatan-perbuatan yang mendahului maupun merupakan lanjutan dari terjadinya Laporan Palsu.

Dan dalam konteks perkara ini sarana yang dipakai oleh seorang terdakwa merupakan faktor pendukung yang dapat mewujudkan mens rea pelaku. untuk membuktikan Mens rea terdakwa dalam membuat Laporan Palsu maka harus dibuktikan juga rangkaian peristiwa sebelum maupun sesudah laporan palsu itu terwujud.

"Dalam pasal 23 yang menjadi mens rea pelaku adalah kata “padahal ia mengetahui” ini yang harus dibuktikan.
Sarana yang digunakan pelaku untuk mewujudkan mens rea-nya membuat laporan palsu", ungkap Ahli.

Baca Juga: Fakta Sidang Lapangan, Kontraktor dan Pengawas  Embung Oenoah, Tidak Sesuai Laporan Ketua Araksi NTT

Diketahui dalam perkara Laporan Palsu, orang bisa menggunakan media untuk membangun opini publik yang berdampak pada peristiwa tertentu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari delik laporan palsu. Perbuatan tersebut merupakan salah satu bentuk pelaku untuk mewujudkan mens rea-nya.

Sementara, sehubungan dengan pemberantasan korupsi yang juga merupakan tanggung jawab masyarakat, ahli menjelaskan laporan seseorang tentang Tipikor haruslah data akurat yang diperoleh melalui tahapan yang benar.

"Sebelum melaporkan suatu tindak pidana korupsi ke APH, seseorang harus terlebih dahulu mencari, memperoleh data yang benar, sebagaimana diatur dalam pasal 41 UU Tipikor dan PP No 43 tahun 2018", kata Ahli.

Unsur utama dalam pertanggungjawaban pidana harus melihat kesalahan sesuai norma “gein straft sonder schuld”.

Baca Juga: Foto Jalan Rusak Dalam Laporan Fiktif Ketua Araksi NTT, Diperoleh Dari Satu Sumber

Pasal 8 PP No 43 tahun 2018, saat melaporkan suatu tidak pidana korupsi pelapor harus disertai identitas pelapor dan data-data.

Kembali  Ahli menegaskan, menurut pasal 103 KUHP Ketentuan Buku I KUHP juga berlaku bagi UU lain kecuali ditentukan lain. ini berarti dader, pleger dan medepleger bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Artinya pasal 55 KUHP bisa diterapkan dalam pasal 23 UU Tipikor karena pasal 23 UU Tipikor tidak menentukan lain", tegas Ahli.

Perbedaan Laporan Palsu dan Keterangan Palsu juga turut dijelaskan Ahli.

Baca Juga: Fakta Sidang Lapangan Perkara Korupsi Ketua Araksi NTT, Tidak Ada jalan Nona Manis

Halaman:

Tags

Terkini