Pada Senin 5 Juni 2023 jam 16.00 wita, terduga pelaku menghubungi korban lawat HP dengan mengatakan l, apakah korban sudah siap untuk berangkat dan korban menjawab siap. Selanjutnya, terduga pelaku menjawab akan jemput korban menggunakan Rental Mobil pada hari itu juga.
Mendengar hal tersebut korban merasa takut dan langsung menghubungi Banit Intel Polsek Miomaffo Barat, Bripka Thomas Yarim Liu dan Babinkamtibmas Desa Fatutasu, Brigpol Lukito Aditya Marwan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Mendengar laporan korban, Brigpol Lukito Aditya Marwan langsung melaporkan kepada Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda Putu Ediarta dan memerintahkan kepada Kanit Intel Aipda M. D. Bere Muda bersama Kanit Reskrim Aipda Alfons Timo Neno dan Banit Reskrim Brigpol Syukur Djailape serta Babinkamtibmas Desa Fatutasu Brigpol Lukito Aditya Marwan untuk mendatangi TKP guna melakukan pengamanan terhadap korban dan menangkap palaku.
Baca Juga: Polres Malaka Ungkap Terduga Pelaku Perekrut PMI Ilegal
Pada pukul 18.00 Wita, Kapolsek Miomaffo Barat Ipda Putu Ediarta beserta anggota berhasil mengamankan terduga pelaku, pengemudi rental dan korban di perjalanan menuju Kupang tepatnya di jalan yang menghubungkan Oelatimo Desa Fatutasu dan Desa Haulasi Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU.
Polsek Miomaffo Barat juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avansa Biru langit bernomor polisi DH 1954 AH di Polsek Miomaffo Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan dari terduga pelaku, korban akan dikirim ke Batam, Propinsi Kepulauan Riau Melalui PT.TUGAS MULIA untuk dijadikan Asisten rumah tangga dengan gaji Rp2 juta.
Sebelum diberangkatkan ke Batam, korban akan diantar ke orang yang menampung korban atas nama Frit Sonbay yang tinggal di Desa Fatumnutu, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten TTS.
Baca Juga: Warga NTT Diminta Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang
Hingga berita ini diturunkan, anggota Buser Polres TTU masih melakukan pengejaran terhadap Frit Sonbay di Desa Fatumnutu, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten TTS.
Sebagai catatan analisa, terduga pelaku adalah petugas lapangan yang tugasnya mencari masyarakat di desa untuk manjadi tenaga kerja di luar negeri ataupun di luar Propinsi NTT dengan mendapat keuntungan dari perusahaan penyedia tenaga kerja dari hasil perekrutan terhadap masyarakat desa yang bersedia menjadi Calon TKI.
Prediksi sementara, terduga pelaku sudah berpengalaman dan sering melakukan perekrutan terdapat calon tenaga kerja dan sudah banyak masyarakat yang menjadi korban janji manis yang disampaikan oleh terduga pelapor. Terduga terlapor tidak bekerja sendirian dalam melakukan perekrutan dan sudah memiliki jaringan dalam pengiriman calon tenaga kerja.
Sebagai rekomendasi, Babinkamtibmas terus melakukan himbauan kamtibmas kepada masyarakat agar dapat melaporkan kepada pihak kepolisian apabila ada pelaku perekrutan calon tenaga kerja yang datang mempengaruhi masyarakat untuk menjadi tenaga kerja secara ilegal. Sat Reskrim Polres TTU dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan TPPO yang berada di wilayah hukum Polres TTU.***