hukrim

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Senin, 12 Juni 2023 | 19:58 WIB
Kabid Humas Polda NTT Kombes Aryasandi

NTTHits.com, Kupang - Dua orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTT diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (Polres TTS), Kamis, 8 Juni 2023.

Hal ini dibenarkan Kabidhumas Kombes Pol. Ariasandy di Mapolda NTT. "Kedua terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda yakni, di Kota Kupang dan di Kabupaten Malaka," kata Aryasandi.

Kedua terduga pelaku yakni HS yang beralamat di Jalan Advokad, Kelurahan Naikoten Satu, Kecamatan Kota Raja, Kota kupang diamankan di Perumahan Seribu (Puri Manulai), Kelurahan Manulai 2, Kota Kupang dan Terduga Pelaku RN diamankan di Kabupaten Malaka.

Baca Juga: Polres Malaka Ungkap Terduga Pelaku Perekrut PMI Ilegal

Dijelaskannya keduanya diamanakan terkait kasus TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau Pasal 4 Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dan/atau pasal 81 jo Pasal 69 Undang-aundang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, yang terjadi di Desa Boking, Kecamatan Boking, Kabupaten TTS.

"Para pelaku diamankan berdasarkan Laporan polisi
Lp/B/06/I/2023/Sek Boking, tanggal 27 Januari 2023, Surat Perintah Tugas Sp. Gas/70/VI/Res. 1.15/2023/Reskrim, tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Sp. Sidik/70/VI/Res. 1.15/2023/Reskrim, tanggal 07 Juni 2023 serta surat perintah penangkapan Sp.Kap/37/VI/Reskrim, tertanggal 08 Juni 2023," jelasnya.

Sementara barang bukti yang turut diamanakan yakni, dua unit hanphone (HP). Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres TTS guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Warga NTT Diminta Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang

Adapun kronologi penangkapan kedua terduga pelaku yakni, pada Kamis (8/6) anggota Satreskrim Polres TTS mendapatkan informasi bahwa HS sedang berada di Kota Kupang. Selanjutnya anggota menuju Kota Kupang dan setibanya langsung berkoordinasi dengan Polresta Kupang Kota guna melakukan penangkapan terhadap HS.

Kemudian sekitar pukul 16.00 wita Anggota Satreskrim Polres TTS bersama Anggota Buser Polresta Kupang Kota langsung bergeser ke rumah HS yang beralamat di Perumahan Seribu, Manulai 2 dan langsung mengamankannya.

HS lalu dibawa ke Mapolresta Kupang Kota untuk dimintai keterangannya dan mengaku selain dirinya masih ada pelaku lain yakni RS yang mana saat itu berada di Kabupaten Malaka.

Baca Juga: Bripka Virmon, Realisasikan Bantuan Kepada Warga Yang Membutuhkan

Mendengar keterang HS, Kasatreskrim Polres TTS langsung berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Malaka untuk mencari tau keberadaan dari RS. Sekitar pukul 18.00 wita.

Kasatreskrim Polres TTS mendapat informasi dari Kasat Reskrim Polres Malaka bahwa RS telah diamankan oleh kanitreskrim Polsek Wewiku.***

Tags

Terkini