hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Ketua Araksi NTT, Majelis Hakim PN Tipikor Kupang, Gelar Sidang Lapangan di Embung Oenoah

Kamis, 25 Mei 2023 | 22:54 WIB
Suasana sidang lapangan, di embung Oenoah desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti, kabupaten Timor Tengah Utara. Kamis, 25 Mei 2023 (Jude Lorenzo Taolin)

Januarius juga menjelaskan, pada pelaksanaan pekerjaan tidak ada permasalahan, hanya saja setelah embung tersebut selesai dikerjakan, masyarakat sempat mengeluh karena debit air dalam embung tidak maksimal.

Baca Juga: Kejari TTU Sudah Kantongi Bukti Dugaan Pemerasan Ketua Araksi TTU, Charly Baker

“Debit air belum maksimal dikarenakan embung tersebut belum kedap air. Dan hal itu adalah sesuatu yang wajar saja karena untuk kedap air tersebut masih membutuhkan waktu yang relatif lama dan bervariasi, bisa satu setengah tahun sampai dua tahun,” jelas Januarius.

Atas permintaan dan keluhan warga, kemudian dilakukan evaluasi dan dalam evaluasi tersebut, rekanan berinisiatif untuk melakukan pengerukan ulang, pemadatan ulang, pemasangan geomembran, serta penyambungan saluran pipa untuk mengambil air dari sumber air agar cepat terisi.

Baca Juga: Kejari TTU Sudah Kantongi Bukti Dugaan Pemerasan Ketua Araksi TTU, Charly Baker

“Sumber air embung sesuai perencanaan adalah bersumber dari air hujan. Pemasangan geomembran dan pemasangan pipa tersebut sudah dibicarakan oleh pelaksana dan pengawas bersama PPK dan disepakati bersama. Dan biaya pemasangan geomembran dan pemasangan pipa adalah ditanggung sendiri oleh rekanan yang beritikad baik agar pelaksanaan pekerjaan embung tersebut bisa lebih cepat fungsional. Biaya yang dikeluarkan rekanan untuk pekerjaan tambahan tersebut senilai Rp127.774.440,” jelas Januarius.

Pekerjaan embung tersebut berada di jalur kali, dan hal tersebut tidak menjadi masalah karena fungsi embung bisa mengempang air kali, namun bisa juga menadah air hujan.

Baca Juga: Nilai Dugaan Korupsi DD Manunain B  Fantastis, Anselmus Uskono Cs Akan Segera Dipanggil Jaksa

Dalam pelaksanaan pekerjaan Embung Oenoah ada dilakukan pekerjaan penggalian dan pemadatan menggunakan excavator dan vibro.

"Sehingga tidak benar jika dikatakan bahwa Embung Oenoah dikerjakan asal jadi dan tidak ada setetes air pun tertampung dalam embung tersebut, pekerjaan embung hanya mengempang jalur kali kering, tanpa adanya pemadatan dan pengerasan,” sambung Januarius.

Terkait tidak ada setetes airpun, menurut Januarius, laporan tersebut sangat tendensius karena senyatanya pihak Araksi TTU pernah turun ke lokasi dan manyaksikan bahwa embung ada air walaupun belum maksimal, hal tersebut karena belum kedap air.

Baca Juga: Kejari TTU Segera Tetapkan Status Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Desa Letneo dan Fatusene

“Selain itu mereka pernah turun ke lokasi pada masa pemeliharaan di mana rekanan sedang melakukan pengerukan dan pemadatan ulang sebelum dipasang geomembran.

Sidang lapangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang di embung Oenoah desa Nifuboke. (Jude Lorenzo Taolin)

Dan pada kondisi saat pengerukan tersebut, sudah pasti tidak ada airnya, namun pihak Araksi menyampaikan pemberitaan secara tidak berimbang dengan menyampaikan tidak ada air setetespun,” urai Januarius.(*)

Halaman:

Tags

Terkini