NTTHits.com, Malaka - Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Nusa Tenggara Timur ( Lakmas NTT) mengapresiasi kinerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan UPKH Kabupaten Malaka dalam menjaga kelestarian kawasan Hutan Wemer.
Dua bulan terakhir ini, atas kerja sama BKSDA dan UPKH Kabupaten Malaka dengan masyarakat setempat telah berhasil menggagalkan dan menangkap para pelaku illegal logging di kawasan hutan tersebut.
Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait, memandang perlu penegakan hukum untuk kasus Illegal Logging tersebut.
Baca Juga: Pencuri Kayu Jati di Hutan Lindung Malaka Ditangkap Warga
"Illegal logging merupakan tindak pidana biasa dan masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Sehingga, tanpa adanya laporan, penegak hukum wajib melakukan penegakan hukumnya,"ungkap Viktor.
Menurutnya, dengan bukti kayu illegal logging, mesin sensor, pelaku, serta alat angkut truk dengan muatan kayu ilegal dari Hutan Wemer, sudah sangat memperlancar penegak hukum oleh pihak kepolisian di Polres Malaka.
"Dengan bukti - bukti yang ada, dipastikan dalam satu bulan ke depan berkas perkara tersebut naik ke Kejaksaan guna dilimpahkan ke pengadilan", kata Viktor.
Lanjutnya, para pelaku ilegal logging dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang Nomot 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Para pelaku diancam pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.
"Kita berharap dan percaya aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Malaka akan benar-benar menegakan hukum, begitu juga pihak Kejaksaan agar bisa memberi efek jera bagi para pelaku mafia ilegal logging di Kabupaten Malaka", harap Viktor.
Sebelumnya, pada Jumat, 24 Maret 2023, sejumlah mahasiswa dan masyarakat Desa Kateri, Kecamatan Malaka Tengah, mendesak Polres Malaka untuk segera menangkap para pelaku ilegal logging di Hutan Lindung Kateri.
Desakan itu disampaikan langsung ke pihak Polres Malaka dalam kesempatan beraudiens belum lama ini.