NTTHits.com, Malaka - Viktor Emanuel Manbait, S.H, kuasa hukum Florida Lotu, mendesak Polres Malaka segera menahan dan memproses hukum komplotan pencurian kayu jati di Desa Babulu Selatan, Kabupaten Malaka.
Komplotan dalam pencurian kayu jati, kata Viktor diduga telah melakukan pemalsuan surat, pencurian dan penadahan kayu di Desa Babulu Selatan.
Dan hingga sekarang komplotan tersebut masih bebas berkeliaran.
Baca Juga: Diduga Ada Mafia Tanah Eksekusi Lahan Depan Rujab Gubernur NTT
"Padahal semua bukti sudah lengkap dan saksi mata serta saksi korban sudah diambil keterangan. Anehnya, para anggota komplotan masih bebas berkeliaran", tandas Viktor Manbait.
Padahal, lanjutnya kasusnya sudah diproses di Polsek Kobalima sejak tahun 2022 lalu, tepatnya di bulan Agustus.
"Sudah enam bulan diproses, tapi para anggota komplotan masih bebas berkeliaran", ungkap Viktor.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan, Oknum Anggota Buser Polres TTU Brigpol GT di Sel 5 Hari.
Dijelaskannya, kliennya Florida Lotu mendatangi Mapolres Malaka untuk melaporkan pencurian kayu jati milik bapak angkatnya yang terjadi pada Agustus 2022 lalu.
“Sebab meski sudah dilaporkan ke Polsek Kobalima, namun kasus ini tidak diproses hukum. Bahkan para pelaku dibiarkan berkeliaran bebas,” ungkap Manbait.
Tiga orang yang dilaporkan kliennya Florida Lotu, yaitu Benyamin Bere, Benyamin Kore dan Paulus Lau.
"Benyamin Bere sebagai pelaku pencurian kayu jati, Benyamin Kore yang memfasilitasi dana dan truk kepada pelaku BB untuk mengangkut kayu jati, Paulus Lau sebagai Kepala Desa Babulu Selatan, dengan sengaja telah membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Kepemilikan Kayu Palsu, yang di gunakan BB untuk menjual Kayu Jati kepada BK,” beber Manbait.
Baca Juga: Jalan Sabuk Merah Amblas, Dua Rumah Warga dan Gedung SD di Belu Alami Keretakan