Setelah RK mendapat tugas dan perintah dari majikan korban Pemilik Ruko CK2,
maka RK pun segera mendatangi dan menjemput kembali korban di Lumbukokur untuk dibawa pulang ke rumah majikannya diruko CK2,
Setibanya diruko CK2, RK mendapat telepon untuk menangani kasus lainnya
sehingga RK langsung meninggalkan korban dan majikannya di toko CK2.
Menyikapi kronologis kasus tersebut Aliansi “Aksi Untuk Axi”
menyampaikan beberapa pendapat, yakni
1). Jika korban mencuri, mengapa RK sebagai seorang anggota kepolisian yang bertugas melindungi masyarakat membawa pulang korban ke rumah majikannya pemilik Ruko CK2 dan tidak membawah korban ke kantor polisi untuk diperiksa atau diamankan dari kemungkinan terjadinya kekerasan dari majikan.
2.. Dengan memperhatikan kronologis diatas bahwa sebelum korban tewas tergantung dikamar mandi ruko CK2 terlebih dahulu korban telah mengalami tekanan secara mental dan penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya. Sehingga korban merasa ketakutan dan tidak mau kembali bekerja di roko CK2. Artinya bahwa ada kejahatan yang sudah dilakukan sebelum korban tewas tergantung dikamar mandi.
3. Pemeriksaan korban yang dilakukan oleh kepolisian Polres Sumba Timur terlalu premature untuk sampai pada kesimpulan bahwa korban mati bunuh diri.
Oleh karena itu, perlu pemeriksaan secara transparan yang melibatkan ahli Forensik, pemeriksaan CCTV di ruko tempat kejadian perkara dan korban harus diautopsi untuk mendapat suatu kesimpulan yang benar.
"Kami memperhatikan bahwa seutas tali yang terlilit di leher korban tidak ditemukan oleh petugas pengurus jenasah di RSUD Umbu Rara Meha, ketika memandikan jenasah korban. Artinya sudah ada yang melepaskan sehingga tidak ada catatan posisi tali sebagai bukti petunjuk apakah murni gantung diri atau digantung", kata salah satu perwakilan Aliansi Aksi untuk Axi, Rambu Dai Mami, yang dihubungi NTTHits com, Senin, 7 Juli 2025.
Lanjutnya, pihaknya juga mendapat kenjanggalan bahwa di TKP tidak terpasang police line.
"Seharusnya, Police line terpasang di TKP untuk melindungi alat bukti yang
diperlukan. Kelalaian soal ini, bisa menyebabkan hilangnya barang bukti yang sangat diperlukan untuk pembuktian kasus", sambungnya.
Pihak Aliansi Aksi untuk Axi menduga, ada tekanan yang menakut-nakuti keluarga korban sehingga mereka terpaksa menandatangani surat penolakan autopsi, sehingga diasumsikan bahwa
keluargalah yang justru sudah setuju dengan menandatangani penolakan autopsi pada hari Rabu malam di RSUD.
Dugaan Kelalaian Polisi
Aliansi Aksi Untuk Axi juga menyebutkan Dugaan adanya Kelalaian pihak Kepolisian Resor Sumba Timur.
Diantaranya, Roi Kadja (RK) sebagai salah seorang anggota polisi pada kepolisian Sumba Timur menjemput korban tanpa surat perintah dengan tujuan bukan untuk mengamankan melainkan mengantarkan korban ke rumah majikannya.
Baca Juga: Sambil Kerja Proyek APBN, PT. Surya Raya Timor Bantu Masyarakat Bitefa Normalisasi Kali
Dan berdasarkan keterangan korban kepada para saksi (W dan G), Roi Kadja ikut melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Menurut keluarga, polisi meminta mereka menandatangani surat pernyataan penolakan autopsi di atas meterai.