Pihak Kejaksaan menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini juga melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi dan menjamin pemulihan hak korban, termasuk restitusi.
"Kejaksaan akan memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berpihak pada korban. Ini bagian dari perlindungan nyata terhadap kelompok rentan," tegas JPU dalam pernyataan resminya.***