hukrim

Kajati NTT Canangkan Program Literasi Jaksa, Peduli Lingkungan, dan Klinik Hukum

Selasa, 25 Februari 2025 | 11:58 WIB
Kajato NTT, Zet Todung Alo (by Jhon Seo)

NTTHits.com, Kupang – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Todung Alo, terus mendorong peningkatan kualitas penanganan perkara dan profesionalisme jaksa melalui berbagai program inovatif.

Salah satunya adalah mewajibkan para jaksa untuk membaca minimal satu jam sehari.

"Kami memiliki ribuan literatur di perpustakaan. Jaksa yang tidak memiliki bukti peminjaman buku akan dipersulit dalam pengajuan cuti atau izin lainnya. Ini demi membangun kapasitas mereka, karena membaca adalah bagian dari peningkatan kualitas," tegas Kajati NTT.

Baca Juga: Kejati NTT Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Selain itu, Kejati NTT juga menerapkan kebijakan peduli lingkungan dengan melarang penggunaan botol plastik kemasan di seluruh satuan kerja kejaksaan. Sebagai gantinya, semua pegawai diwajibkan menggunakan teko dan gelas.

Kebijakan ini juga mulai diterapkan di lingkungan keluarga masing-masing pegawai untuk mengurangi sampah plastik.

"Indonesia adalah penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok. Kita lihat sendiri di Kota Kupang, pantai, selokan, dan jalanan penuh dengan sampah plastik. Maka, kita mulai dari hal kecil, dengan membiasakan penggunaan tumbler setiap hari," ujarnya.

Baca Juga: Kejati NTT Tinjau Pembangunan 2.100 Rumah bagi Pejuang Eks Tim-Tim, Temukan Masalah Kualitas Bangunan

Dalam upaya memberantas korupsi sejak dini, Kejati NTT juga menjalankan program "Amputasi Regenerasi Korupsi", yang menyasar siswa SMP dan SMA.

Program ini bertujuan membentuk karakter generasi muda dengan menanamkan sembilan nilai integritas agar mereka tidak terjebak dalam praktik korupsi di masa depan.

Selain itu, Kejati NTT tengah membangun Klinik Hukum, yang akan melayani masyarakat secara gratis untuk berkonsultasi mengenai kasus pidana maupun perdata.

Baca Juga: Kejati NTT Pulihkan Harmoni Sosial dengan Keadilan Restoratif, Dua Perkara Pidana Dihentikan

Klinik ini bertujuan membantu masyarakat memahami jalur hukum yang benar agar tidak terjebak dalam mafia peradilan.

"Banyak kasus pidana yang ternyata merupakan ranah perdata, dan sebaliknya. Klinik Hukum ini akan membantu masyarakat memahami proses hukum yang benar sehingga mereka tidak tersesat dalam sistem peradilan," jelas Kajati NTT.***

Tags

Terkini