NTTHits.com, Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kajati NTT, Zet Todung Alo mengatakan program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat serta memperkuat tata kelola di lingkungan kejaksaan.
Pembangunan zona integritas ini berfokus pada enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penguatan tata laksana, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta penguatan tusi (tugas dan fungsi) kejaksaan, terutama dalam pemberantasan korupsi dan penanganan perkara pidana.
Baca Juga: Kejati NTT Bentuk Tim Baru Tangani Kasus Dugaan Korupsi Rp50 Miliar di Bank NTT
"Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi perkara yang berujung pada vonis bebas di NTT, baik dalam kasus korupsi maupun pidana umum. Jaksa memiliki kewenangan sebagai pengendali perkara, sehingga setiap kasus yang diajukan ke pengadilan harus memiliki bukti yang kuat dan memenuhi unsur tindak pidana," tegasnya.
Evaluasi tahun lalu menunjukkan masih ada beberapa kasus yang berujung pada vonis bebas, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun dalam proses banding di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Hakordia 2024, Kejati NTT Bawa 76 Perkara Korupsi ke Pengadilan
Oleh karena itu, Kejati NTT terus memperkuat kapasitas jaksa dalam mengendalikan perkara guna memastikan keadilan yang berimbang.
"Kami lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Oleh karena itu, jika suatu perkara tidak memiliki cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana, maka jaksa berhak menolak atau menghentikan penyidikan," lanjutnya.
Dengan langkah ini, Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk mewujudkan birokrasi yang transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi demi memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.***