hukrim

Polda NTT Diminta Tangkap dan Proses Hukum Komang, Terduga Kasus Illegal Logging Sonokeling di TTU

Jumat, 21 Februari 2025 | 17:12 WIB
Barang Bukti ratusan kayu Sonokeling yang ditampung di AMP CV Naviri TTU, Walhi NTT minta Polda NTT Tangkap Komang (Kolase/Jude Lorenzo Taolin)

Baca Juga: Terkait Moratorium Sonokeling Pemrov. Walhi NTT : Jika Ada Penampungan di Gudang Berijin Sekalipun Itu Adalah Kayu Ilegal

“Penanganan dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan terkait illegal logging kayu Sonokeling oleh Polres TTU kini menjadi sorotan masyarakat. Kasus ini melibatkan dua perwira polisi Polres TTU, yakni Kanit Buser Polres TTU Aipda AKS dan anggota intel Polres TTU Aipda AB,” bebernya lagi.

Viktor kembali mengingatkan, masyarakat kini berharap Polres TTU dan Polda NTT dapat membongkar dan mengungkap jaringan mafia illegal logging tersebut.

Baca Juga: Kasus Ilegal Logging Sonokeling di Timor Tengah Utara, Diduga Libatkan Oknum Anggota Polisi Diambil Alih Polda NTT

Sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Polres TTU dan Polda NTT didesak untuk segera menetapkan para tersangka dan melakukan penahanan.

“Bukti awal sudah cukup kuat, mengingat adanya barang bukti ratusan dolgen kayu Sonokeling yang diterima, dijual, dibeli, serta didistribusikan secara illegal,” tegasnya. (*)

 

Halaman:

Tags

Terkini