hukrim

Pihak UPT KPH TTU Sebut, Peredaran Keluar Kayu Pacakan Sonokeling Berasal Dari Dalam Kawasan Hutan

Kamis, 21 November 2024 | 12:48 WIB
Ratusan kayu pacakan Sonokeling yang diduga dibawa kabur pengusaha kayu (pemain lama, red), Komang Asmara. Jumat, 15 November 2024. (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits com, Kefamenanu - Risal Ndolu Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat (PKSDAEP) UPT- KPH  Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyebut semua kayu Pacakan Sonokeling yang beredar selama ini bahkan sejak tahun 2017 silam diduga diambil dari dalam Kawasan Hutan Lindung.

Hal itu disampaikan Risal saat dikonfirmasi NTTHits.com, Kamis 21 November 2024 terkait raibnya ratusan kayu Pacakan Sonokeling yang menjadi temuan pihak UPT KPH TTU namun belum sempat disita.

Terkait dengan peredaran kayu pacakan Sonokeling di Nusa Tenggara Timur (NTT), jelas Risal masih ada moratorium walaupun ada Permenhut Nomor 20 tahun 2021 yang sudah mengklasifikasikan Sonokeling sebagai kayu rakyat.

Baca Juga: Diduga Terlibat Bekingi dan Hambat Proses Penyelidikan Kasus Mafia BBM, KOMPAK Indonesia Desak Kapolri Copot Dirkrimsus dan Kabid Propam Polda NTT

"Kami di sini mengacu pada Peraturan Kepala Dinas atau SK Kadis bahwa setiap peredaran kayu di dalam wilayah NTT harus prosedural", tegas Risal.

Lanjutnya, "Ketika seseorang mau melakukan penebangan kayu, mereka harus menginformasikan atau melaporkan dan atau mengusulkan kepada Dinas (UPTKH, red) yang merupakan perpanjangan Dinas atau Cabang Dinas di Kabupaten TTU untuk nantinya kami mengutus petugas untuk melakukan pemeriksaan lokasi untuk kayu yang masih tegakkan artinya masih belum ditebang", jelas Risal.

Terkait dengan Sonokeling ini juga, menurutnya moratorium itu masih diberlakukan.

Baca Juga: Kabid Propam Polda NTT Kembali Bungkam, Dugaan Hilangnya Barang Bukti BBM 1,8 Ton. Kompak Indonesia Desak Kapolda Tunjukan BB Tanpa Rekayasa

"Sehingga kalau permintaannya adalah  terkait dengan Sonokeling atau rencana penebangan Sonokeling maka kami minta untuk dibatalkan. Tidak kami layani, karena itu termasuk pelanggaran aturan dari Pimpinan", tandasnya.

Kenyataan yang terlihat, sambungnya lagi, masih marak terjadi penebangan yang bertujuan untuk komersil.

"Setahu saya, ini sudah suatu bentuk pelanggaran berat kalau mengacu dari moratorium itu. Dan kemungkinan besar tanpa prosedur yaitu tanpa klarifikasi dari petugas soal kayu tegak (masih berdiri, red)", aku Risal.

"Dan mungkin sampai peredarannya kami tidak tahu mereka menggunakan dokumen seperti apa. Kami perkirakan ada 750 potong kayu Sonokeling yang ada di sini. Sedangkan yang di dalam kendaraan, menurut Tenaga Teknisnya pak Komang, ada 121 potong.
Kemarin janjinya mau dibawa ke kantor, ternyata dia mangkir, tidak tepati janjinya", beber Risal.

Baca Juga: Algajali Munandar, Terduga Kasus Mafia BBM Tuntut Berita Dicabut dan Muat Permohonan Maaf. Simak Jawaban NTTHits.com Disertai Fakta Lapangan

Dipastikannya, Komas Asmara tidak mengantongi dokumen resmi.

Halaman:

Tags

Terkini