"Dokumennya tidak resmi. Memang di tahun - tahun kemarin, dia memegang perusahaan Sahabat Setia kalau saya tidak salah, TPKRT nya. Tapi urusan menyangkut dokumen - dokumen, mutasi, penebangan, peredaran itu dengan seksi perencanaan.
Saya di seksi lain kecuali kalau ada dugaan pelanggaran baru saya dilibatkan", kata Risal yang mengakui terkait pengurusan dokumen menjadi bidangnya.
Dugaan kuatnya, kayu - kayu yang sudah beredar keluar ini ditebang dari dalam kawasan hutan.
"Saya katakan demikian, karena kemarin kami bertanya terkait dokumen - dokumennya, si Komang berkelit. Dan sempat saya ditunjukkan satu surat yang tidak ada kaitannya dengan peredaran kayu. Komang juga sempat mengatakan kepada saya bahwa dia belum paham aturan. Namun menurut saya, itu hanya suatu alasan untuk pembenaran diri, karena Komang itu sendiri bukan pemain baru. Dia sudah terlibat jauh sejak lama", beber Risal.
Di tahun 2021, katanya perusahaannya, TPKRT nya kalau tidak salah, Sahabat Setia yang beralamat di Kelurahan Sasi.
"Atas dasar moratorium itu kami sudah mengawal, istilahnya mencuci gudang bersama - sama dengan BKSDA dan kayu Sonokelingnya ada sekitar 50 an kubik. Ketika dikeluarkan stok sisa Sabahat Setia pada tahun 2021, seharusnya dia tidak mengumpulkan lagi atau tidak melakukan penebangan dan peredaran. Ternyata kenyataannya masih ada aktifitas darinya hingga tahun 2024.", jelas Risal kepada media ini.
Sebagai Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat (PKSDAEP) UPT- KPH TTU, Risal Ndolu memastikan akan memanggil pemain lama lingkaran mafia Kayu Pacakan Sonokeling, Komang Asmara untuk mempertanggungjawabkan semuanya.
"Atas kasus dugaan Ilegal Logging ini, saya pastikan akan ada pemanggilan kepada yang bersangkutan karena sudah menyangkut Tindak Pidana. Dan sudah tentu kita pastikan mendapat dukungan bukti bahwa dia melakukan penebangan dalam kawasan hutan", pungkas Risal. (*)