hukrim

Ada Apa ? UPT KPH Kabupaten TTU Kecolongan. Temuan Ratusan Kayu Pacakan Sonokeling Hilang Diduga Dibawa Kabur "Pemain Lama" Komang Asmara

Kamis, 21 November 2024 | 11:18 WIB
Ratusan kayu Pacakan Sonokeling diduga hasil curian dari dalam kawasan hutan lindung, dibawa kabur pengusaha kayu Komang Asmara (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits com, Kefamenanu - Ratusan pacakan kayu sonokeling tanpa dokumen yang diketahui  akan disita pihak Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dilaporkan menghilang.

Diduga, ratusan kayu pacakan  Sonokeling itu dipindahkan  pemiliknya dan berhasil dibawa kabur pengusaha kayu Komang Asmara yang diketahui  merupakan pemain lama dalam lingkaran mafia Ilegal Logging di Kabupaten TTU.

Padahal, pada Jumat, 15 November 2024 pihak UPT KPH baru saja mendatangi lokasi penampungan dan menyita ratusan kayu pacakan Sonokeling yang berada di Kampung Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Baca Juga: RDP Dengan Komisi III DPR RI. Kapolda NTT Diminta Tinjau Ulang PTDH Ipda Rudy Soik dan Fokus Penanganan Kasus TPPO dan BBM Ilegal

Ratusan kayu Pacakan Sonokeling itu diketahui tidak mengantongi dokumen dan kuat dugaan ditebang dari dalam kawasan hutan lindung.

Pihak UPT KPH Wilayah TTU bahkan mendokumentasikan keberadaan 700-an kayu pacakan atau diperkirakan sekitar empat kubik kayu Sonokeling di tempat penampungan itu dalam bentuk video singkat.

Ironisnya, pada Sabtu, 16 November 2024 pagi, saat petugas UPT  KPH Wilayah TTU kembali mendatangi lokasi penampungan, tumpukan ratusan kayu pacakan Sonokeling berukuran besar yang berada di samping rumah lokasi penampungan sudah tak ada.

Baca Juga: Pemaparan Kasus Mafia BBM Subsidi ke Kompolnas RI Diduga Hasil Rekayasa. Ada Perintah Pejabat Polda NTT Hilangkan Nama Jali dan Barcode Law Agwan

Dari video dan foto yang diperoleh media ini  saat petugas  datang ke lokasi penampungan kayu tersebut,  ketika itu tengah berlangsung aktivitas pengangkutan ratusan kayu pacakan sonokling ke sebuah mobil peti kemas.

Risal Ndolu Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat (PKSDAEP) UPT- KPH  TTU mengungkapkan pihaknya sudah meminta kepada pengusaha kayu  untuk menghentikan kegiatan pengangkutan  dan membawanya ke kantor UPT  KPH untuk diamankan sementara guna ditelusuri kelengkapan dokumennya.

Namun ternyata permintaan tersebut tidak diindahkan,  maka itu pihaknya akan segera memanggil sang pengusaha kayu tersebut guna dimintai pertanggungjawabannya.

Apalagi katanya, sesuai data pada UPT KPH TTU,  ijin usaha dari pengusaha tersebut yakni CV. Sahabat Setia sudah dihentikan sejak beberapa tahun lalu.

Baca Juga: Polda NTT Dinilai Lawan Perintah Kapolri Basmi Mafia BBM Subsidi. Ipda Rudy Soik Yang Bongkar Dugaan Keterlibatan Anggota Dipecat

Sementara, dari hasil bincang –bincang media ini dengan warga dilokasi penampungan kayu Sonokeling tersebut, pengangkutan kayu ke mobil peti kemas tetap dilakukan pengusaha kayu dengan alasan akan dibawa ke kantor  Kehutanan.

Halaman:

Tags

Terkini