NTTHits.com, Jakarta – Komisi III DPR RI minta Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga untuk meninjau kembali keputusannya Memberhentikan Dengan Tidak Hormat (PDTH) Ipda Rudy Soik sebagai anggota Polri.
Kapolda NTT juga diminta untuk lebih fokus pada penanganan kasus BBM Subsidi Ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTT secara transparan dan akuntabel, tanpa pandang bulu.
Demikian poin kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kapolda NTT pada Senin, 28 Oktober 2024.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolda NTT untuk fokus melakukan penegakan hukum terhadap kasus TPPO dan BBM illegal tanpa pandang bulu, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara,” tegas Komisi III dalam kesimpulan RDP tersebut.
Kesimpulan RDP berikutnya yakni Komisi III DPR RI menilai Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga perlu meninjau kembali keputusannya yang Memberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) Ipda Rudy Soik, dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.
“Komisi III DPR RI menilai perlu ditinjau kembali Keputusan Kapolda NTT terkait PDTH terhadap Ipda Rudy Soik dan meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan keputusan tersebut dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan,” sebut Komisi III DPR RI sebagaimana dibacakan salah satu Anggota Komisi III DPR RI.
Sebelumnya dalam RDP tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Beny Kabur Harman (BKH) menilai pemecatan Ipda Rudy Soik oleh Polda NTT adalah suatu Keputusan yang tidak masuk akal. BKH menilai dasar pemecatan Rudy Soik adalah balas dendam oknum petinggi di Polda NTT, yang dulu berhadapan dengan Ipda Rudy Soik dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Saya sampai saat ini tidak masuk di akal. Belum masuk di akal saya pak Kapolda. Saking tidak masuk akalnya, saya menduga-duga ada apa sebetulnya ini? Kok kalaupun ada kesalahan yang dilakukan saudara Rudy Soik disini, apakah setimpal hukuman dijatuhkan kepadanya? Oleh sebab itu pak Kapolda, saya melacak-lacak, ini kayaknya ada sesuatu di balik ini. Ada masalah di balik ini. Masalah itu saya temukan dan masalah itu adalah orang yang dulu memasukan Rudy Soik ke bui di kasus TPPO ini ada di Polda NTT ini. Saya duga ini adalah balas dendam,” tegas BKH.
BKH sangat menyayangkan langkah Kapolda NTT, Irjen Polda Daniel Tahi Monang Silitonga memecat Ipda Rudy Soik yang mengungkap kasus mafia BBM Subsidi.
"Mungkin karena Kapolda baru di NTT dan mungkin belum mengenal NTT secara lebih baik", kata BKH.
Ia bahkan menduga, Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga justru saat ini sedang dikerjain oleh anak buahnya sendiri di Polda NTT, untuk menghukum Ipda Rudy Soik.
“Saya duga pak Kapolda NTT dikerjain anak buahnya hanya untuk menghukum saudara Rudy Soik. Mengapa, tidak masuk akal ni pak Kapolda! Soal pemaparan kasus BBM ini. Masa hanya karena usut kasus BBM Subsidi, lalu RS dipecat. Masa tidak ada lagi yang lebih bijak lagi. Oleh sebab itu, BKH merasa sangat sayang, hanya karena persoalan ini, Kapolda NTT harus dipanggil ke pusat untuk mempertanggungjawabkan sebuah kekeliruan yang saya lihat tidak masuk di akal,” kritiknya.